Ketua Pengadilan Negeri Tuban Pimpin Sumpah Janji Anggota DPRD Periode 2024 - 2029
Sejumlah 50 anggota DPRD periode 2024-2029 diambil Sumpah Janjinya yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Tuban. Pemerintah daerah dan DPRD selalu dalam pengawasan penegak hukum serta lembaga pengawas seperti KPK, BPK, BPKP.
Kabupaten Tuban, SJP – Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, menghadiri Rapat Paripurna acara Pengucapan Sumpah Janji Anggota DPRD Kabupaten Tuban masa Jabatan 2024-2029, Senin (26/08).
Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tuban, sebanyak 50 anggota DPRD periode 2024-2029 diambil Sumpah Janjinya yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Tuban.
Tampak hadir pada kesempatan ini Forkopimda Tuban, pimpinan Instansi Vertikal dan perbankan, Sekda Tuban, pimpinan OPD dan Camat, serta keluarga anggota DPRD 2024-2029.
Bupati Lindra, membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak penyelenggara yang terlibat pada serangkaian pelaksanaan Pemilu.
Seluruh elemen mulai dari KPU, Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Pemerintah Daerah, pihak keamanan, rekan-rekan media/pers, serta seluruh masyarakat telah berkolaborasi dan bekerja sama turut mensukseskan gelaran Pemilu dalam nuansa yang demokratis, lancar dan damai.
“Sebesar apapun kepentingan partai politik asal Saudara, hendaknya tempatkanlah kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun golongan,” ungkapnya.
Lanjutnya, dalam menjalankan tugas dan fungsinya, pemerintah daerah dan DPRD selalu dalam pengawasan penegak hukum serta lembaga pengawas seperti KPK, BPK, BPKP dan sebagainya.
Lebih lanjut, mengacu pada UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kedudukan DPRD memiliki pola hubungan kemitraan antara DPRD dengan Kepala Daerah yang bersifat check and balance.
Tujuannya, mampu mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada setiap periode kepemimpinan Kepala Daerah sehingga terjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Selaras dengan tujuan tersebut, lanjut Mas Lindra, sinergitas dan kolaborasi kerja kolektif antara DPRD dan Kepala Daerah harus diarahkan secara positif memberikan respon cepat dalam pemecahan persoalan kerakyatan. Juga membangun kerjasama yang efektif dan mendukung suksesnya agenda prioritas nasional.
“Salah satunya pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2024 yang merupakan momentum mensinkronkan rencana kerja pemerintah pusat dan daerah,” jelasnya.
Tidak hanya itu, keberadaan DPRD memiliki 3 fungsi DPRD. Pertama, Fungsi pembentukan peraturan daerah yang merujuk pada penyusunan peraturan daerah tidak hanya berbasis keilmuan dan akademik, namun yang jauh lebih penting harus bisa menjadi refleksi dari aspirasi dan kebutuhan rakyat.
Kedua, Fungsi penyusunan anggaran merujuk kepada komitmen setiap anggota DPRD untuk menempatkan alokasi dana yang berorientasi terhadap kesejahteraan masyarakat.
Ketiga, Fungsi pengawasan merujuk pada mekanisme pengawasan secara berkala dan proporsional. Baik terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah maupun kebijakan-kebijakan pemerintah daerah secara umum.
Bupati Tuban menyebutkan Pemilu tahun 2024 telah menghadirkan wajah-wajah baru dengan beragam latar belakang profesi anggota DPRD terpilih.
Melihat sentralnya peran dan fungsi DPRD, maka figur dan profil anggota dewan haruslah memiliki kompetensi yang prima. Diantaranya, memiliki pengetahuan (knowledge) yang luas, kemampuan (skill) yang handal, dan sikap perilaku (attitude) yang baik.
Ekspektasi masyarakat terhadap anggota DPRD sangat besar dan banyak disorot oleh masyarakat. Harapan tersebut menjadi tantangan dan sekaligus penyemangat dalam bekerja mengemban amanah yang telah diberikan.
Bupati Lindra menambahkan Pemkab Tuban berharap anggota DPRD dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya sampai purna tugas nanti. (***)
Editor: Tri Sukma
What's Your Reaction?