Disnaker Kota Batu Respon Perubahan Keputusan Apindo
Perubahan keputusan dari sisi pengusaha diterima oleh Disnaker, sehingga baik usulan dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Batu maupun Apindo akan diserahkan kepada Pj Walikota dan Gubernur.
Kota Batu, SJP - Perubahan keputusan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tentang UMK dari 4,86 persen atau naik sebesar Rp. 147.497 menjadi 3,63 persen atau menjadi Rp. 109.942 direspon oleh Pemkot Batu.
Melalui Dinas Tenaga Kerja, perubahan yang dilakukan akan tetap diterima dan akan diberikan kepada Pj Walikota Batu serta Gubernur.
"Tetap kami terima perubahannya, sehingga Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Batu maupun Apindo akan diserahkan kepada Pj Walikota dan Gubernur. Karena nantinya tetap keputusan dari Gubernur Jatim setelah melihat dari usulan-usulan yang ada," papar Kepala Disnaker Kota Batu Erwan Puja Fiatno Jumat (24/11/2023).
Menurutnya, keputusan kenaikan UMK sebesar 4,86 persen didapatkan dari hasil rapat Dewan Pengupahan sesuai data yang diberikan oleh Provinsi.
Data termasuk BPS mengenai tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks lainnya di Kota Batu dan Provinsi Jatim.
Terlebih angka inflasi Kota Batu capai 3,01 persen, dan pertumbuhan ekonomi Kota Batu 6,18 persen ditambah indeks tertentu mencapai 0,3 persen sehingga diperoleh kenaikan Rp 147.397 dari UMK tahun lalu.
"Dari hasil rapat sebelumnya, kami sampaikan bahwa pelaku usaha telah menyetujui dan menandatangi kenaikan UMK. Sedangkan untuk perwakilan SPSI tidak menyetujui dan akan mengusulkan formula perhitungan UMK mereka sendiri untuk disampaikan ke Gubernur Jatim, kalau sekarang Apindo melakukan hal serupa,.maka tidak masalah bagi kami," kata Erwan.
Erwan juga tegaskan hasil usulan kenaikan kenaikan UMK juga berdasarkan PP Nomer 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan tidak akan mempengaruhi usulan yang akan disampaikan ke Pj Wali Kota dan Gubernur Jatim. (*)
editor: trisukma
What's Your Reaction?