Dinkes Malang Dorong Keseimbangan Fasyankes Lewat Peta Kebutuhan dan Sistem Rujukan
Dinkes Kabupaten Malang perkuat pemerataan layanan kesehatan melalui peta kebutuhan wilayah, sistem rujukan berjenjang, dan pengendalian izin faskes baru.
MALANG, SJP - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang terus memperkuat pemerataan layanan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) agar tidak terjadi penumpukan layanan di satu wilayah.
Langkah strategis ini dilakukan melalui pendekatan berbasis kebutuhan daerah atau need-based planning serta penguatan sistem rujukan berjenjang.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, drg. Wiyanto Wijoyo, menjelaskan, perencanaan fasilitas kesehatan dilakukan berdasarkan analisis kebutuhan wilayah dengan mempertimbangkan jumlah penduduk, sebaran umur, penyakit dominan, dan aksesibilitas geografis.
“Verifikasi dilakukan melalui validasi di Dinas Kesehatan, termasuk mempertimbangkan data Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kesehatan sebagaimana diatur dalam Permenkes Nomor 6 Tahun 2024,” ujar Wiyanto, Jumat (31/10/2025).
Dinkes juga menyusun Peta Kebutuhan Pelayanan Kesehatan (Health Service Map) sebagai dasar penerbitan rekomendasi bagi fasilitas kesehatan baru. Melalui peta tersebut, pemerintah daerah dapat mengarahkan distribusi layanan secara proporsional, baik untuk fasilitas kesehatan tingkat pertama (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama/ FKTP) maupun tingkat lanjutan (Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut/ FKRTL).
Selain itu, Dinkes melakukan pengendalian izin fasilitas kesehatan berdasarkan peta kebutuhan, melalui koordinasi bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Tujuannya agar pembukaan fasilitas baru tidak tumpang tindih dan sesuai kebutuhan masyarakat di setiap kecamatan.
“Kami juga menegaskan fungsi dan jenjang layanan dengan memantau melalui Dashboard Distribusi Fasyankes. Di situ ada indikator seperti rasio FKTP per 30 ribu penduduk, rasio RS per 250 ribu penduduk, waktu tempuh ke layanan kesehatan terdekat di bawah 30 menit, serta tingkat utilisasi BOR dan rujukan,” tambahnya.
Lebih lanjut, penguatan sistem rujukan dilakukan untuk memastikan FKTP tetap fokus pada layanan promotif, preventif, dan kuratif dasar, sementara rumah sakit menjalankan fungsi rujukan secara efektif.
Kolaborasi jejaring pelayanan dan pembinaan mutu juga diperkuat, termasuk integrasi Puskesmas dengan fasilitas kesehatan lain dalam percepatan penanganan penyakit prioritas nasional. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

