Dekan FISIP Unair Cabut SK Pembekuan BEM: Demi Menjaga Marwah Akademik
Dekan FISIP Unair resmi mencabut SK pembekuan BEM FISIP. Keputusan itu diambil usai pertemuan dengan BEM. Mereka menyepakati, kritik tetap diperbolehkan namun harus menjaga etika akademik.
SURABAYA, SJP - Dekanat Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Airlangga (Unair) resmi mencabut surat keputusan (SK) pembekuan kepengurusan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FISIP Unair.
Sebelumnya, kepengurusan BEM FISIP Unair dibekukan karena telah memasang karangan bunga berisi uangkapan satire terhadap Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Karangan bunga itu dipajang di halaman FISIP. Pada karangan bunga tersebut tertulis sebuah ungkapan "Selamat atas Dilantiknya Jenderal Bengis Pelanggar HAM dan Profesor IPK 2,3 sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia yang Lahir dari Rahim Haram Konstitusi."
Karangan bunga itu kemudian diunggah dan viral di sejumlah platform media sosial. Bahkan akibat dari tindakan tersebut, menyulut polemik terkait batasan kebebasan berekspresi di lingkungan akademik.
Diketahui, kutipan isi dari surat pembekuan BEM FISIP Unair itu berbunyi:
"Menimbang penggunaan narasi dalam karangan bunga yang tidak sesuai dengan etika dan kultur akademik insan kampus. Pemasangan karangan bunga di halaman FISIP Unair yang dilakukan tanpa izin dan koordinasi dengan pimpinan fakultas. Sehubungan dengan hal tersebut, Dekanat FISIP Unair memutuskan bahwa kepengurusan BEM FISIP Unair, sejak hari ini dinyatakan dibekukan, dan menunggu diterbitkannya Surat Keputusan Dekan FISIP Unair selanjutnya,"
Dekan FISIP Unair, Prof. Bagong Suyanto menjelaskan, keputusan pembekuan diambil sebagai bentuk respon cepat terhadap penggunaan diksi kasar dalam kritik tersebut.
"Kami ingin memastikan, bahwa narasi yang digunakan dalam lingkungan kampus tetap mencerminkan nilai akademik yang sopan dan bertanggung jawab," ungkap Prof. Bagong, Senin (28/10/2024).
Pembekuan diumumkan dengan alasan karangan bunga tersebut dianggap tidak selaras dengan etika akademik dan dipasang tanpa koordinasi dengan pihak fakultas.
"Karena kejadian ini terjadi pada akhir pekan, kami tidak punya cukup waktu untuk berkomunikasi langsung dengan BEM. Surat pembekuan dikeluarkan agar tidak muncul kesan bahwa pimpinan fakultas mendiamkan pelanggaran etika," kata Prof. Bagong.
Dalam pertemuan yang berlangsung hari ini, Senin (28/10/2024), pihak Dekanat FISIP dan BEM mencapai kesepakatan bersama. Prof. Bagong menyatakan, SK pembekuan resmi dicabut.
Kendati demikian, dia menekankan, langkah tersebut bukanlah upaya membungkam kritik mahasiswa, melainkan untuk menjaga marwah akademik.
"Kami memberikan kebebasan kepada mahasiswa untuk menyuarakan aspirasi. Tetapi dengan tanggung jawab dan tetap dalam koridor etika akademik," tegasnya.
Sementara itu, Ketua BEM FISIP Unair, Tuffahati Ullayyah Bachtiar menyambut pencabutan SK tersebut dengan sikap optimis.
"Kami berterima kasih atas solidaritas dari BEM se-Unair dan BEM FISIP se-Indonesia. Kami akan tetap kritis dan berani. Namun tetap menghormati nilai-nilai akademis," kata Tuffahati, Senin (28/10/2024).
Dia menjelaskan, karangan bunga yang sempat viral itu merupakan bentuk ekspresi dari Kementerian Politik dan Kajian Strategis BEM FISIP.
"Kedepannya, kami akan lebih berhati-hati dalam memilih diksi untuk menyampaikan kritik, tetapi tidak akan mengurangi ketegasan sikap kami," tambahnya.
Meski karangan bunga tersebut sudah ditarik dari halaman FISIP, pihak BEM memastikan bahwa mereka tidak akan menghapus jejak digitalnya dari media sosial.
"Snapgram terkait karangan bunga itu memang tidak lagi terlihat, karena masa tayangnya sudah habis. Tetapi tidak akan kami take down dari dokumentasi kami," jelas Tuffahati.
BEM FISIP bertekad untuk terus menjaga spirit kritis mereka di tengah sorotan publik. Aksi solidaritas pun berlangsung di lingkungan kampus sebagai bentuk dukungan terhadap kebebasan berekspresi dan sikap kritis mahasiswa. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?