BPOM Surabaya Diduga 'Mandul' Tindak Lanjuti Aduan Mikroplastik Kosmetik dari ECOTON
BPOM Surabaya didesak ECOTON untuk segera bertindak setelah ditemukannya mikroplastik dalam produk kosmetik di Surabaya, namun respons BPOM dinilai lamban dan belum memadai.
SURABAYA, SJP - Terungkapnya mikroplastik dalam produk kosmetik di supermarket Surabaya, langsung menjadi sorotan setelah Lembaga Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah (ECOTON) melayangkan surat resmi kepada Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya.
Berdasarkan laporan ECOTON, mikroplastik dalam bentuk microbeads ditemukan pada sejumlah produk perawatan diri yang beredar di pasaran, sebuah temuan yang mengacu pada pelanggaran Peraturan BPOM Nomor 23 Tahun 2019, yang melarang mikroplastik dalam produk kosmetik.
Surat resmi itu telah diterima langsung oleh Yuliadi dari bagian Tata Usaha BPOM regional Surabaya. Alih-alih melakukan investigasi di lapangan, BPOM Surabaya malah melempar tanggung jawab ke BPOM pusat tanpa langkah konkret yang dijelaskan ke publik.
“Kami menerima aduan ECOTON, namun prosedurnya laporan harus dikirim ke BPOM pusat. Kami hanya pelaksana teknis, selebihnya akan ditindaklanjuti setelah ada instruksi dari pusat,” terang Yuliadi, BPOM Surabaya, tanpa penjelasan mengenai inisiatif lokal untuk mendalami temuan ini.
Tidak hanya terkesan lambat, respons tersebut juga dianggap mengecewakan bagi ECOTON, yang menilai BPOM Surabaya seharusnya memiliki tanggung jawab moral dan teknis untuk segera melakukan investigasi awal.
Alaika, Koordinator Aksi ECOTON, mengungkapkan kekesalannya atas respon yang diberikan BPOM Surabaya.
“Seharusnya BPOM bisa segera turun tangan, terutama karena ini menyangkut aturan larangan microbeads yang sudah jelas dan berdampak pada kesehatan konsumen," ucap Alaika saat dikonfirmasi pada Kamis, (7/11/2024).
ECOTON semakin menegaskan kekhawatiran mereka, bahwa tanpa tindakan pengawasan yang nyata di tingkat daerah, larangan mikroplastik hanya akan menjadi aturan tanpa gigi.
Jika BPOM Surabaya terus 'diam', ECOTON berencana membawa isu ini ke tingkat yang lebih tinggi guna mendesak penegakan hukum yang lebih serius demi melindungi masyarakat dari ancaman tersembunyi mikroplastik di kosmetik. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?