Berdalih Diprotes Pedagang Offline, Pemerintah Pungut Pajak dari Pedagang di Marketplace Mulai Juli 2026
Pemerintah akan menerapkan pemungutan pajak bagi pedagang marketplace mulai Juli 2026. Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kebijakan ini bertujuan menciptakan kesetaraan pajak antara pelaku usaha online dan offline.
JAKARTA, SJP - Pemerintah berencana menerapkan mekanisme pemungutan pajak bagi pedagang melalui marketplace mulai Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, kebijakan ini bukanlah pajak baru, melainkan penyempurnaan mekanisme pemungutan pajak atas transaksi digital.
Saat ini, implementasi kebijakan tersebut masih menunggu konfirmasi akhir dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Namun, pelaksanaannya diprediksi dimulai bulan depan.
"Mungkin mulai Juli mungkin, nanti saya akan double check dengan pajak (DJP), tetapi bukan pajak tambahan," kata Purbaya saat ditemui di gedung parlemen, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Dalam skema ini, marketplace akan berperan sebagai pemungut pajak atas transaksi para pedagang. Mekanisme ini diharapkan membuat proses perpajakan lebih tertib, transparan, dan mudah diawasi. Purbaya menekankan bahwa objek pajak tetaplah kewajiban pedagang, bukan marketplace-nya.
"Marketplace enggak dipajaki, tetapi PPN yang mereka biasa enggak bayar sekarang bayar," ujarnya.
Menurut Purbaya, kebijakan ini bertujuan menciptakan kesetaraan antara pelaku usaha online dan offline. Pemerintah kerap menerima keluhan dari pengusaha konvensional terkait perbedaan perlakuan kewajiban perpajakan.
"Angle-nya adalah karena banyak pengusaha offline yang protes sama saya. Mereka (pedagang offline) bayar PPN, kok yang (pedagang) online enggak bayar, gitu kira-kira," kata Purbaya.
Pemerintah ingin menghadirkan level playing field yang adil bagi seluruh pelaku usaha. "Hanya itu supaya menciptakan playing field yang lebih seimbang," ujar Purbaya.
Selain memperkuat kepatuhan melalui integrasi sistem pembayaran, langkah ini diharapkan dapat mempersempit ruang praktik shadow economy.
Kendati demikian, pemerintah memastikan tidak ada perubahan aturan bagi UMKM. Pelaku UMKM orang pribadi dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun tetap menikmati fasilitas bebas PPh sesuai ketentuan. (**)
Sumber: beritasatu.com
Editor: Danu
What's Your Reaction?

