Berawal dari Kasus Femisida, Aktivis Desak Pemkab Jombang Serius Lindungi Perempuan dan Anak
Aktivis perempuan di Jombang menyerukan adanya keseriusan pemerintah dalam melakukan perlindungan terhadap perempuan dan anak.
JOMBANG, SJP - Kasus femisida atau pembunuhan perempuan karena alasan jenis kelamin yang dialami P (18), siswi SMA asal Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang menjadi bukti abainya negara dalam menyediakan ruang aman bagi perempuan dan anak.
Perempuan dan anak kerap menjadi objek kriminalisasi hingga berujung pada hilangnya nyawa. Nyatanya, kasus itu hingga saat ini tetap terjadi dan terus meningkat. Meski upaya penegakan hukum terus dilakukan, namun tetap menjadi sinyal minimnya ruang aman.
Puluhan aktivis, elemen masyarakat dari kalangan muda yang peduli dengan kondisi tersebut menggelar aksi unjuk rasa di halaman Taman Informasi Jombang dan berlanjut ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jombang, Selasa (25/2/2025).
Koordinator aksi, Ana Abdillah mengatakan, aksi mimbar bebas rakyat dilakukan untuk merespons suara rakyat atas minimnya ruang aman. Kriminalitas meningkat di Jombang. Ironisnya, objek dari tindakan kriminalitas cenderung menyasar pada perempuan dan anak.
"Jombang tidak lagi aman. Angka kriminalitas yang terjadi sangat mengerikan," ungkap Ana Abdilah pada Selasa, (25/2/2025).
Menurut aktivis Women Crisis Center (WCC) itu, aksi unjuk rasa sebagai upaya merespons suara-suara ketidakadilan di masyarakat. Mereka mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut tuntas kasus femisida dan kasus kekerasan lainnya.
"Menuntut pemerintah daerah untuk meningkatkan upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak, serta menciptakan ruang aman di seluruh wilayah Jombang," ujar Ana.
Dalam kasus femisida, memang diakui Ana, pihak polisi cekatan dalam menangkap para tersangka. Upaya penegakan hukum tetap harus dikawal dan memberikan keadilan bagi korban.
Sayangnya, langkah kepolisian tidak diikuti oleh kepedulian pemerintah daerah. Usai kasus penganiayaan, pemerkosaan, pembunuhan terhadap P terungkap, keluarga korban mengaku tak satu pun dari instansi pemerintah daerah yang memberikan dukungan.
"Ini penting, apakah pemulihan dampak dari peristiwa femisida ini bisa dirasakan oleh keluarga korban," bebernya.
Ana meneruskan, dalam aturan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), pemerintah daerah seharusnya mengakomodir pemulihan dampak kerugian materiel maupun imateriel.
"Suport sosial, dukungan emosional, yang penting didapatkan keluarga. Semoga tidak ada korban lain," terangnya.
Mewakili suara korban, Ana mendesak komitmen pemerintah daerah, terutama DPRD Jombang mengeluarkan regulasi dalam bentuk peraturan daerah (perda) tentang perlindungan perempuan dan anak.
Perda yang penyusunannya melibatkan perwakilan korban. Mengakomodir usulan-usulan hingga bisa bersinergi menjalankan program-program perlindungan dan pendampingan korban kekerasan.
"Kriminalitas yang terjadi di Jombang menandai kemendesakan kebijakan untuk perlindungan perempuan dan anak," lanjutnya.
Di wilayah pendidikan, pihaknya mendorong pendidikan kesehatan reproduksi tidak cukup dipelajari dalam ilmu pengetahuan alam soal anatomi tubuh saja. Tetapi juga diberikan pengetahuan kesehatan reproduksi mengingat di Jombang sudah ada peraturan bupati soal kesehatan reproduksi.
"Banyak pusat pengaduan satuan pendidikan tidak aktif, level pendidikan di bawah kementerian agama, pendidikan dan kebudayaan tidak aktif, tapi satgasnya banyak, aktivitas inovasinya nihil," tandasnya. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

