Bawaslu Sidoarjo Konsolidasi Data Terkait Residu Paska Rekapitulasi
Dugaan adanya gejolak di antara penyelenggara pemilu di Kabupaten Sidoarjo, baik KPU maupun Bawaslu. Hal ini terlihat dari pemanggilan penyelenggara di tingkat bawah untuk melakukan sinkronisasi data.
Kabupaten Sidoarjo, SJP- Bawaslu Sidoarjo mengumpulkan Panwascam dari 15 kecamatan di seluruh Kabupaten Sidoarjo hingga jam 23.00 WIB, pada tanggal 13 Maret 2024, untuk untuk melakukan sinkronisasi hasil rekapitulasi penghitungan suara.
Menurut Almusbiqi, bidang pemantau pemilu DPD POSNU Jatim, sinkronisasi yang dilakukan Bawaslu ini dapat berdampak buruk pada rekapitulasi tingkat pusat. Hal ini dikarenakan rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota belum selesai, Rabu (13/3/2024).
Almusbiqi juga menduga adanya gejolak di antara penyelenggara pemilu di Kabupaten Sidoarjo, baik KPU maupun Bawaslu. Hal ini terlihat dari pemanggilan penyelenggara di tingkat bawah untuk melakukan sinkronisasi data.
"Bahkan, terdapat informasi bahwa penyelenggara di tingkat kabupaten melakukan intimidasi terhadap penyelenggara di tingkat kecamatan," cetusnya.
Sementara itu, Panwas Kabupaten Sidoarjo, sekaligus Ketua Bawaslu Kabupaten Sidoarjo, Agung Nugraha, membenarkan adanya kegiatan berkumpulnya 15 Panwascam se-Kabupaten Sidoarjo.
"Ya. Kami bukan lakukan sinkronisasi mas namun konsolidasi data terkait residu paska rekap," terangnya.
Namun, ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan untuk melakukan sinkronisasi data ulang, melainkan konsolidasi data terkait residu paska rekapitulasi.
Agung juga menjelaskan bahwa pihak-pihak yang masih berkeberatan terkait selisih hasil, dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai aturan perundang-undangan.
Terpisah saat dikonfirmasi Calon legislatif (Caleg) DPRD Jawa Timur incumbent Dapil II dari PAN, Khulaim Junaidi melaporkan 15 Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) di Sidoarjo ke Bawaslu.
Ghufron selaku tim hukum incumbent, katakan mengingat legislator asal dapil Jatim II (Sidoarjo) itu kehilangan sekitar 3 ribu suara dalam Pileg 2024.
"Maka, sudah kami laporkan mulai tingkat Bawaslu Kabupaten/Kota Sidoarjo sampai tingkat KPU Provinsi. Total dari setiap TPS wilayah Kecamatan hampir rata terjadi pergeseran suara dengan sejumlah barang bukti formulir C1 pleno/hasil dan dokumen D Hasil Kecamatan lainnya," beber Ghufron. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?