Aroma Rasuah di Balik Skandal Limbah PT SAI dan PT Belfoods, DLH Nganjuk Mandul
Tudingan ini mencuat setelah ditemukannya tumpukan limbah di Desa Pandean, Kecamatan Gondang, Ahad (8/3/2026). Arif mendesak perusahaan segera melakukan evaluasi terhadap mitra pengelola limbah mereka.
NGANJUK, SJP–Pengelolaan limbah industri PT SAI dan PT Belfoods di Kabupaten Nganjuk menuai kritik. Aktivis lingkungan dari Perkumpulan Masyarakat Dadung Dharmasila (Go Green Nganjuk), Arif Rahman, menengarai adanya praktik vendor titipan yang sarat nuansa suap (rasuah) di balik buruknya penanganan limbah yang berdampak pada ekosistem lokal.
Tudingan ini mencuat setelah ditemukannya tumpukan limbah di Desa Pandean, Kecamatan Gondang, Ahad (8/3/2026). Arif mendesak perusahaan segera melakukan evaluasi terhadap mitra pengelola limbah mereka.
Arif mengungkap adanya indikasi keterlibatan oknum internal PT SAI berinisial A dalam menentukan pemenang vendor pengelola limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Ia menyebut vendor tersebut merupakan titipan yang berpotensi memicu pelanggaran prosedur demi mengejar keuntungan pribadi.
"Soal vendor memang hak penuh perusahaan, namun jika itu vendor titipan, berpotensi terjadi banyak pelanggaran. Jangan sampai demi keuntungan di luar gaji, dampak buruknya dibebankan pada lingkungan," tegas Arif.
Ia juga menyoroti pentingnya sistem pengelolaan satu pintu (all-in) agar koordinasi dan tanggung jawab hukum menjadi jelas.
Menurutnya, perusahaan sebesar PT SAI dan PT Belfoods seharusnya bekerja sama dengan vendor yang memiliki sertifikasi laik dan kredibilitas teruji, bukan sekadar membuang limbah.
Aktivis ini juga menyayangkan sikap reaktif Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Nganjuk yang dinilai tidak memberikan sanksi tegas meski pelanggaran lingkungan telah terbukti terjadi sebelumnya.
"Sesuai UU No. 32 Tahun 2009 tentang UUPPLH, tanggung jawab ada pada penghasil limbah. Namun, perusahaan justru merespons santai dengan alasan sudah didatangi LH dan tidak ditemukan apa-apa. Ini menjadi tanda tanya besar, kekuatan apa yang diberikan DLH sehingga tidak ada penindakan?" tukasnya.
Terkait PT Belfoods, Arif menyatakan pihaknya telah mengirimkan surat resmi nomor 01/SLP.I/PMDD/0226 kepada Kementerian LHK Deputi Bidang PSLB3, namun hingga kini belum mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak perusahaan.
Menutup keterangannya, Arif Rahman menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam atas kelalaian yang merugikan masyarakat Nganjuk ini.
"Kami akan melakukan upaya hukum sampai PT SAI dan PT Belfoods memperbaiki pengelolaan limbahnya secara profesional dan sesuai peraturan perundang-undangan," pungkasnya.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Dinas LH Nganjuk, Sujito, mengaku telah memanggil pihak PT SAI untuk dimintai keterangan terkait persoalan limbah yang sempat viral di masyarakat. Namun, Sujito menegaskan peran dinas hanya sebatas memfasilitasi.
"Kami sudah memanggil PT SAI. Tugas kami hanya sebagai penjembatan pembuangan limbah dari PT SAI ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kedung Dowo, itu pun hanya sampai 10 Maret 2026," jelas Sujito saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp (*)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

