Aktivitas Pembangunan PT PCI Dihentikan Oleh Pemkab Jombang, Ini Penyebabnya!

Aktivitas pembangunan pabrik PT Platinum Cemerlang Indonesia (PCI) Di Desa atau Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang diminta dihentikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang.

07 Apr 2024 - 09:45
Aktivitas Pembangunan PT PCI Dihentikan Oleh Pemkab Jombang, Ini Penyebabnya!
Aktivitas pengurukan PT PCI di Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang yang dihentikan PUPR. (Foto : Fredi/SJP)

Kabupaten Jombang, SJP - Aktivitas pembangunan pabrik PT Platinun Cemerlang Indonesia (PCI), di Desa atau Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, diminta dihentikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang. 

Permintaan penghentian disampaikan langsung oleh Kepala Dinas PUPR Kabupaten Jombang, Bayu Pancoroadi. 

"Sudah kami panggil hari Kamis kemarin (4/4/2024)," ungkap Bayu Pancoroadi dalam pesan tertulis diterima redaksi, Ahad (7/4/2024). 

 

Kegiatan tersebut juga diduga menabrak Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Di mana dalam Perda tersebut mengatur terkait perizinan tertentu yakni Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 

"Agar kegiatan di lokasi dihentikan, jika tidak, akan disanksi," ujarnya. 

 

Pasalnya, kegiatan pembangunan pabrik tersebut diduga belum mengantongi PBG dari Pemkab.

"Belum ada permohonan PBG atas nama PT Platinum mas. Jika belum ada permohonan maka dapat di pastikan belum ada PBG atas nama pemohon tersebut," ungkapnya. 

Lebih lanjut dikatakan Bayu Pancoroadi, sesuai peraturan pembangunan di suatu lokasi jika belum mempunyai PBG tidak diperkenankan melakukan aktivitas.

"Suatu lokasi apabila belum mendapatkan arahan pembangunan dari PBG, maka belum di perkenankan untuk melakukan aktivitas pembangunan," tandasnya. (*) 

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow