Aksi Solidaritas Hakim Indonesia, PN Bondowoso Kosongkan Sidang Sepekan

Dalam pertemuan dengan MA, Solidaritas Hakim Indonesia menyampaikan draf Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2012tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim.

08 Oct 2024 - 15:31
Aksi Solidaritas Hakim Indonesia, PN Bondowoso Kosongkan Sidang Sepekan
Ruang pelayanan terpadu satu pintu PN Bondowoso yang tampak sepi (Foto : Rizqi/SJP)

BONDOWOSO, SJP – Aksi Solidaritas Hakim Indonesia untuk menyodorkan draf revisi PP tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim ke Mahkamah Agung, ternyata juga ddukung oleh Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso.

Namun, bukannya mengambil cuti, para hakim di Bondowoso hanya melakukan aksi untuk mengosongkan beberapa agenda sidang di PN setempat, selama sepekan, sejak tanggal 7 Otober 2024.

Kondisi di PN dengan 6 hakim yang berada di Jalan Santawi Kelurahan Tamansari ini, tampak sepi. Bahkan, pada Selasa (8/10/2024) di ruang tunggu dan lobi, hanya nampak staf saja. 

Humas Pengadilan Negeri Kabupaten Bondowoso, Randi Jastian Afandi, saat dikonfirmasi menerangkan, dalam sepekan para hakim sepakat mengosongkan agenda sidang. Hal itu sebagai bentuk aksi solidaritas para hakim se Indonesia.

“Prinsipnya memang pada minggu ini, PN Bondowoso sengaja mengosongkan beberapa sidang,” jelasnya, pada Selasa (8/10/2024) siang. 

Kepada suarajatimpost.com dirinya menjabarkan, sidang yang ditunda adalah perkara pidana dan gugatan yang tidak terikat dengan penahanan yang sifatnya mendesak atau mepet. 

“Sementara untuk gugatan sederhana yang punya waktu 25 hari kerja harus selesai, kami tetap menggelar sidang. Untuk layanan non persidangan tetap jalan. Baik melalui Whatsapp on Call, atau pun datang ke Kantor PN Bondowoso,” jelasnya. 

Perihal tuntutan para hakim tentang kesejahteraan, Randi, enggan membahas, karena hal itu merupakan peraturan pemerintah dan saat ini masih proses audiensi dengan Mahkamah Agung.

“Sekarang sedang dilakukan audiensi. Lebih tepatnya kemarin,” tandasnya. 

Seperti diketahui, dalam pertemuan dengan MA, Solidaritas Hakim Indonesia menyampaikan draf Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2012tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim. (*)

Editor : Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow