AJI Jakarta dan LBH Pers Desak Polri Usut Serangan Digital ke Situs Berita Tempo

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) desak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas serangan digital ke situs berita Tempo saat menerbitkan berita tentang judi online.

11 Apr 2025 - 17:03
AJI Jakarta dan LBH Pers Desak Polri Usut Serangan Digital ke Situs Berita Tempo
Ilustrasi serangan digital (Pinterest)

JAKARTA, SJP - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, mengecam keras serangan digital yang menimpa situs berita Tempo dalam bentuk Distributed Denial-of-service (DDoS).

Serangan ini berlangsung sejak Ahad, 6 April hingga Kamis, 10 April 2025, dan dianggap sebagai upaya nyata untuk menghalangi kemerdekaan pers.

Menurut AJI Jakarta, serangan ini terjadi setelah Tempo menerbitkan liputan mengenai judi online. Tepat pada pukul 13.00 WIB, hanya empat jam setelah artikel tersebut terbit, server Tempo diserang dengan total beban DDoS mencapai 479 juta permintaan akses dalam dua jam.

Akumulasi serangan sejak Ahad mencapai 3 miliar permintaan, mengakibatkan beberapa artikel, terutama yang premium, tidak dapat diakses.

AJI mencatat, sepanjang 2024, terdapat 73 kasus kekerasan terhadap jurnalis dan media, termasuk enam kasus serangan digital.

Serangan terhadap Tempo bukan yang pertama sebelumnya, situs ini juga pernah mengalami serangan defacement pada Agustus 2020.

Ketua AJI Jakarta, Irsyan Hasyim, menegaskan pentingnya perlindungan terhadap kemerdekaan pers.

"Kami mendukung Tempo untuk terus menjalankan tugas jurnalistiknya yang dilindungi oleh UUD 1945 dan UU Pers," ujarnya.

Direktur Eksekutif LBH Pers, Mustafa SH, mendesak Polri untuk mengusut tuntas serangan ini dan kasus-kasus serupa yang telah terjadi sebelumnya.

AJI Jakarta dan LBH Pers mengeluarkan seruan resmi, antara lain:

  1. Menyatakan dukungan kepada media Tempo untuk melaksanakan tugas pers sesuai amanat UUD 1945 dan UU Pers.
  2. Mengecam tindakan penyerangan digital dan peretasan yang dilakukan pihak tidak bertanggung jawab.
  3. Mendesak Polri untuk segera mengusut tuntas serangan digital yang dialami oleh Tempo.
  4. Mendesak Polri untuk menuntaskan kasus serangan digital terhadap media lainnya.
  5. Menghimbau masyarakat yang merasa dirugikan oleh pemberitaan untuk menggunakan mekanisme hak jawab sesuai UU Pers.

Kedua lembaga berharap agar langkah-langkah ini dapat mendorong perlindungan yang lebih baik bagi jurnalis dan media di Indonesia. (**)

Penulis: Maria Karolina Bupu Mahasiswa Magang Merdeka Universitas Tribhuwana Tunggadewi Malang 

Editor: Danu S

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow