600 Jukir Tersingkir di Tengah Reformasi Parkir Surabaya
Sebanyak 600 jukir resmi diberhentikan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya karena tidak mendukung digitalisasi parkir, khususnya dalam hal aktivasi rekening bank yang menjadi syarat utama sistem non-tunai.
SURABAYA, SJP - Langkah tegas Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam merealisasikan kebijakan parkir non-tunai mulai April 2026 kini benar-benar terasa di lapangan.
Setelah sebelumnya hanya digaungkan sebagai upaya penataan dan transparansi, reformasi sistem parkir itu kini berujung pada pemberhentian ratusan juru parkir (jukir) yang menolak mengikuti skema baru.
Sebanyak 600 jukir resmi diberhentikan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya karena tidak mendukung digitalisasi parkir, khususnya dalam hal aktivasi rekening bank yang menjadi syarat utama sistem non-tunai.
Pelaksana Tugas Kepala Dishub Surabaya, Trio Wahyu Bowo menjelaskan, penolakan aktivasi rekening membuat para jukir tersebut tidak dapat masuk dalam sistem pembagian hasil berbasis digital.
"Kami tidak bisa memberikan secara tunai kami pun juga nantinya keesokan harinya kami akan transferkan atau melalui non tunai Transfer ke rekening masing-masing jukir," ujar Trio, Senin (6/4/2026)
Aktivasi Rekening Jadi Syarat Utama
Dalam skema baru, setiap jukir diwajibkan memiliki rekening bank untuk menerima pembagian hasil parkir. Sistem ini dirancang untuk memastikan seluruh transaksi tercatat dan transparan.
Adapun skema pembagian yang diterapkan adalah 60 persen untuk Pemkot Surabaya dan 40 persen untuk jukir. Tanpa rekening, jukir tidak bisa menerima bagian tersebut karena seluruh pembayaran dilakukan secara non-tunai.
Menurut Trio, Dishub sebenarnya telah memberikan waktu dan peringatan kepada para jukir agar segera melakukan aktivasi rekening sebelum batas waktu yang ditentukan. Namun hingga tenggat waktu berakhir, ratusan jukir tetap tidak memenuhi persyaratan tersebut.
"Sebelumnya sudah kami beri surat peringatan, maksimal 1 April 2026," terangnya.
Sebagai langkah lanjutan, Pemkot Surabaya memastikan posisi jukir yang diberhentikan akan segera digantikan. Hal ini dilakukan agar operasional parkir tetap berjalan saat kebijakan non-tunai diterapkan penuh.
Pergantian tersebut sekaligus menjadi bagian dari penyesuaian sumber daya manusia terhadap sistem baru yang menuntut keterbukaan dan keterhubungan dengan sistem perbankan.
Di tengah kebijakan yang menuai konsekuensi besar bagi para jukir, Dishub menegaskan bahwa digitalisasi parkir bukan semata-mata untuk meningkatkan pendapatan daerah.
"Pemerintah kota menjalankan digitalisasi parkir ini bukan karena pendapatan parkir tapi karena memang tuntutan warga Kota Surabaya untuk transparansi," jelas Trio.
"Jadi ketika digitalisasi parkir ini tidak ada saling tuduh," imbuhnya.
Menurutnya, sistem baru diharapkan menghilangkan kecurigaan antar pihak, baik antara jukir, koordinator lapangan, maupun pemerintah.
Masyarakat Diminta Tidak Bayar Tunai
Selain penataan internal jukir, dukungan masyarakat juga dinilai krusial dalam keberhasilan kebijakan ini. Dishub meminta warga Surabaya untuk tidak lagi melakukan pembayaran parkir secara tunai.
Langkah itu sejalan dengan kebijakan yang telah ditegaskan sebelumnya oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, yang menargetkan seluruh pembayaran parkir di Tepi Jalan Umum (TJU) dan tempat usaha beralih ke sistem non-tunai mulai April 2026.
Di sisi lain, mekanisme alternatif berupa voucher parkir masih dalam tahap pengadaan. Voucher ini akan menjadi opsi pembayaran non-tunai selain metode digital seperti QRIS atau uang elektronik. Trio menyebut proses pengadaan tengah dipercepat agar bisa segera digunakan masyarakat.
"Kita percepat karena kemarin sudah kita sosialisasikan ada masukan-masukan, targetnya akhir April 2026 sudah siap diedarkan," pungkasnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

