31 ASN Pemkot Batu Absen Apel, BKPSDM Pastikan Bukan Bolos dan Tetap Dikenai Sanksi
Pemkot Batu melalui BKPSDM berupaya menjaga kedisiplinan ASN terutama bagi yang absen apel sekaligus memastikan penggunaan fasilitas negara tetap sesuai aturan yang berlaku
KOTA BATU, SJP – Sebanyak 31 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Batu tercatat tidak mengikuti apel pasca Lebaran Idulfitri pada Rabu (25/3/2026) lalu. Data tersebut dihimpun oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batu.
Kepala BKPSDM Kota Batu Santi Restuningsasi pada Sabtu (28/3/2026) menegaskan bahwa puluhan ASN tersebut tidak masuk kategori bolos. Ketidakhadiran mereka disebabkan berbagai faktor, seperti kondisi sakit, kehamilan, hingga keterlambatan.
“31 ASN tidak ikut apel bukan bolos, ada yang sakit, hamil, dan juga terlambat. Meski demikian, BKPSDM tetap memberikan sanksi administratif sebagai bentuk penegakan disiplin," urainya.
Sanksi yang diberikan berupa surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran serupa, serta pertimbangan terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Selain itu, BKPSDM juga melakukan penelusuran terhadap penggunaan kendaraan dinas yang diduga digunakan untuk kegiatan di luar pelayanan. Santi menegaskan, jika ditemukan penggunaan yang tidak sesuai ketentuan, maka kendaraan tersebut akan ditarik.
“Kalau pimpinan masih ditolerir, yang pasti akan kami tarik kendaraannya. Kami lakukan tracking, apakah sesuai dengan mekanisme pinjam pakai, misalnya saat ada kegiatan atau event yang berkaitan dengan Kota Batu,” tegasnya.
Ia menambahkan, penggunaan kendaraan dinas masih diperbolehkan bagi pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang sedang menjalankan tugas piket, mengingat mereka tetap bertugas dan tidak dalam kondisi libur. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

