248 Koperasi Merah Putih di Blitar Diresmikan, Bupati Wanti-Wanti Pengurus
Sebanyak 248 koperasi merah putih di Kabupaten Blitar diresmikan. Dalam hal ini, Bupati Blitar mewanti-wanti pengurus harus berhati-hati.
BLITAR, SJP - Sebanyak 248 koperasi merah putih yang ada di Desa dan Kelurahan Kabupaten Blitar telah diresmikan pada Senin (14/7/2025).
Di mana, pembentukan koperasi merah putih ini merupakan intruksi dari pemerintah pusat untuk memperkuat ekonomi kerakyatan di tingkat desa dan kelurahan.
Terkait dengan hal ini, Bupati Blitar Rijanto mewanti-wanti kepada pengurus koperasi merah putih di Kabupaten Blitar agar berhati-hati, artinya dalam menjalankan tugasnya. Karena, tugas pengurus berkaitan dengan pengelolaan keuangan, keanggotaan atau operasional koperasi secara umum.
"Banyak sekali peluang yang terbuka, dan harus tetap berhati-hati. Jangan sampai nanti terpeleset apalagi harus berhadapan dengan hukum," ujarnya, Senin (14/7/2025).
Bupati menyebut sumber daya manusia (SDM) yang bertugas di koperasi merah putih harus benar-benar mumpuni dan memahami tentang tugasnya. Pasalnya, keberadaan koperasi merah putih memiliki peluang yang bagus dan harus didukung dengan SDM
Menurutnya, koperasi merah putih menjadi tonggak perekenomian di desa/kelurahan. Sesuai ketentuan, koperasi merah putih bisa menjual berbagai hal, seperti obat-obatan, pupuk, tabung gas elpiji dan lain sebagainya.
"SDM pengurusnya harus diperhatikan, karena peluangnya sangat bagus. Kalau SDM tidak mumpuni akan sangat sayang sekali," kata dia.
Rijanto memastikan ratusan koperasi merah putih di Kabupaten Blitar sudah berbadan hukum dan memiliki nomor induk berusaha atau NIB. Selain itu, pengurus koperasi merah putih juga sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

