Wow, Resto di Kota Malang Manipulasi Pajak
Penggunaan akun ganda ini mengakibatkan aplikasi E-tax tidak dapat mencatat semua transaksi penjualan, yang berpotensi mengakibatkan kerugian pendapatan pajak daerah.
Kota Malang, SJP - Beberapa restoran di Kota Malang diduga menggunakan mesin kasir ganda atau memiliki dua akun untuk mengelabui kewajiban membayar pajak kepada pemerintah daerah.
Penggunaan akun ganda ini mengakibatkan aplikasi E-tax tidak dapat mencatat semua transaksi penjualan, yang berpotensi mengakibatkan kerugian pendapatan pajak daerah.
Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) pada tahun anggaran 2022 dan laporan terbaru BPK RI tahun 2023 mengungkapkan, ada lima restoran yang tidak melaporkan omzet dengan benar.
Kelima restoran yang terlibat dalam praktik ini adalah OG, K, C, SSCU, dan R. Temuan ini didasarkan pada pengamatan lapangan yang dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) di restoran-restoran tersebut.
Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto, mengatakan, menurut laporan BPK, restoran C tidak membayar pajak dengan jumlah yang kurang selama tahun 2022, mulai dari bulan Januari hingga Desember, sebesar Rp 640.285.586.
Sementara kekurangan pajak yang terkait dengan empat wajib pajak atau restoran lainnya masih dalam tahap klarifikasi dan perhitungan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang.
"Kami telah mengambil beberapa langkah untuk menangani temuan BPK, seperti memanggil wajib pajak (WP) untuk klarifikasi dan menetapkan kurang bayar sesuai dengan selisih antara temuan BPK dan pelaporan pajak," kata dia kepada suarajatimpost.com saat dihubungi melalui Whatsapp, Kamis (05/10/2023).
Dia menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 tahun 2010 Pasal 86, wajib pajak akan dikenakan sanksi denda sebesar empat kali lipat dari pajak yang tidak dibayarkan. BPK RI mengetahui ini karena mereka ikut serta dalam razia bersama Satpol-PP.
"Dari lima restoran yang disebutkan, C adalah Cocari, OG adalah Ocean Garden, K adalah Kaizen, dan R adalah Roketto," ujarnya.
Handi Priyanto memaparkan, selisih kekurangan pajak disebabkan oleh penggunaan akun ganda, dan Bapenda memiliki bukti yang cukup kuat sehingga lima restoran tersebut tidak dapat mengelak dari tanggung jawab pajak mereka.
"Kemudian, sanksi berupa denda sebesar selisih dikali empat diberikan kepada sejumlah restoran tersebut," jelasnya.
Kepala Bapenda juga menerangkan, sanksi tersebut sudah mulai dibayarkan oleh beberapa restoran, tetapi Ocean Garden belum membayar.
"Jika selisih pajak tidak dibayarkan, petugas akan mengunjungi wajib pajak untuk memberlakukan sanksi denda yang harus mereka bayarkan. Ocean Garden memiliki kekurangan pajak hampir sebesar Rp 1 miliar," tegasnya.
Dia membeberkan meskipun telah mengajukan keberatan kepada Wali Kota dan permohonannya telah ditolak, mereka belum membayar pajak tersebut.
"Tagihan pajak telah diberikan kepada Ocean Garden, tetapi pembayaran belum dilakukan hingga saat ini," terangnya.
Handi memberikan peringatan kepada 5 restoran tersebut agar segera menyelesaikan sanksi denda maksimal hingga Desember 2023.
"Jika kekurangan pajak tidak diselesaikan, maka akan menjadi piutang dengan tambahan bunga sebesar 2 persen sesuai dengan Peraturan Daerah," ungkapnya.
Prosesnya akan dimulai dengan pemanggilan dari Bapenda sebanyak 3 kali. Jika pemilik restoran tetap mengabaikannya, kasus tersebut akan dialihkan ke Satpol-PP.
Jika pembayaran masih belum dilakukan, kasus akan diserahkan ke kejaksaan melalui Surat Kuasa Khusus ke Kejari.
"Meskipun Bapenda telah melakukan sosialisasi, banyak pemilik restoran yang mengaku tidak mengetahui adanya sanksi berupa denda hingga empat kali lipat," tandasnya. (*)
Editor : Queen Ve
What's Your Reaction?