Tekan Volume Sampah, Pemkab Blitar Larang Penggunaan Kantong Plastik di Minimarket dan Toko Modern
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Blitar Achmad Cholik menuturkan sebagai gantinya kantong plastik, DLH meminta pengelola minimarket dan toko modern untuk menyediakan kantong belanja berbayar yang terbuat dari bahan non-plastik. Sampai saat ini, sudah ada beberapa minimarket dan toko modern yang sudah menerapkan kebijakan tersebut.
Kabupaten Blitar, SJP - Pemkab Blitar larang penggunaan kantong plastik di minimarket dan toko modern. Kebijakan ini diberlakukan sebagai upaya Pemkab Blitar untuk mengurangi sampah plastik dan menekan volume sampah yang sampai saat ini terus mengalami peningkatan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Blitar Achmad Cholik menuturkan sebagai gantinya kantong plastik, DLH meminta pengelola minimarket dan toko modern untuk menyediakan kantong belanja berbayar yang terbuat dari bahan non-plastik. Sampai saat ini, sudah ada beberapa minimarket dan toko modern yang sudah menerapkan kebijakan tersebut.
"Terkait dengan hal ini, kami sudah mengundang pemilik minimarket dan toko modern. Kami juga berkoordinasi dengan Disperindag, harapannya kebijakan ini bisa diterapkan secepatnya," tuturnya.
Mengenai kebijakan ini, DLH juga sudah menerbitkan surat edaran (SE) yang sudah disebarkan dan berisi tentang pedoman bagi semua toko, tidak hanya minimarket, dalam mendukung upaya pengurangan sampah plastik. Menurut Cholik, target dari kebijakan ini adalah semua minimarket dan toko modern di Kabupaten Blitar tidak lagi menggunakan kantong plastik dalam waktu dekat.
"Kesadaran dan partisipasi masyarakat adalah kunci dalam keberhqsilan kebijakan ini. Kami mengajak seluruh warga Kabupaten Blitar untuk mulai membawa tas belanja sendiri," ucapnya.
Lebih lanjut ia menambahkan, agar penerapan kebijakan ini bisa semakin terlihat. Dalam waktu dekat, Pemerintah Kabupaten Blitar juga berencana mengadakan kampanye dan sosialisasi lebih intensif mengenai bahaya sampah plastik dan pentingnya penggunaan bahan ramah lingkungan. (*)
Editor: Tri Sukma
What's Your Reaction?