Tanggapi Keluhan Kenaikan PBB, Komisi B DPRD Jombang Gelar Hearing

Polemik Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Jombang masuk di meja wakil rakyat. Komisi B DPRD Jombang gelar Hearing undang Bapenda, Inspektorat dan BPKAD Jombang.

31 Jan 2024 - 15:00
Tanggapi Keluhan Kenaikan PBB, Komisi B DPRD Jombang Gelar Hearing
Agenda Hearing Komisi B DPRD Jombang sikapi kenaikan PBB. (Fredi/SJP)

Jombang, SJP - Hearing antara Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jombang dilakukan untuk sikapi ramainya keluhan warga atas kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2), Rabu (31/1/2024). 

Wakil rakyat mengundang Badan Pendapatan Derah (Bapenda), Inspektorat, Bagian Hukum Pemkab Jombang dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jombang.

Ketua Komisi B DPRD Jombang, Sunardi mengungkapkan sudah menerima penjelasan panjang dari Bapenda Jombang.

Pihaknya mengagendakan hearing didasari keluh kesah masyarakat tentang kenaikan pajak yang signifikan

"Ternyata kita telusuri dan laporan dari Bapenda itu ada titik-titik kesalahan yang mungkin bisa diselesaikan dengan cara lapor ke desa juga bisa langsung ke Bapenda," kata Sunardi usai pelaksanaan Hearing kepada wartawan, Rabu (31/1/2024). 

Menurut Sunardi, adanya kenaikan yang diungkap oleh beberapa warga pihak Bapenda mengakui memang adanya kesalahan karena tidak mungkin ada kenaikan yang signifikan seperti itu. 

"Karena pada dasarnya di Bapenda sendiri tidak ada untuk menaikkan pajak untuk tahun ini, namun ada penyesuaian sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atau Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)," ungkapnya. 

Sunardi juga mendapat penjelasan jika Bapenda Jombang sudah melakukan sosialisasi ke seluruh kecamatan dimana disitu diundang wakil dari desa untuk sosialisasi tentang PBB. 

Sementara itu, Kepala Bapenda Jombang Hartono mengaku sudah bersama Bupati menyampaikan kalau ada nilai beban PBB yang terlalu tinggi silahkan lapor ke desa. 

"Dari pihak Desa lapor ke kami sehingga bisa turun untuk melakukan verifikasi," ungkap Hartono. 

Hartono menyampaikan pihaknya sudah keliling di 21 kecamatan.

Perihal dimaksud sudah disampaikan ke desa-desa melalui kepala dusun. 

"Itu saya minta mendata, mana yang terlalu ting:gi mana yang terlalu rendah," ujarnya. 

"Karena nanti disitu mungkin ada kesalahan, baik salah ketik, salah penentuan, mungkin salah hitung sehingga nanti kita betulkan," terangnya.

Kami punya waktu enam bulan sampai Juni, tapi kami masih punya waktu panjang karena nanti mulai Mei nanti ada pendataan masal yang dilakukan oleh desa. 

"Jadi hasil appraisal itu tidak seluruhnya benar, jadi appraisal bisa salah ketik salah menentukan bisa saja terjadi. Jadi nanti kita betulkan," jelas Hartono. 

Kenaikan itu menurut Hartono tidak ada unsur pusat, tiap Kabupaten beda tapi undang-undangnya sama, undang-undang nomor 1 Tahun 2022.

"Terjadinya kenaikan tajam itu berarti ada kesalahan terkait NJOPnya, bisa salah ketik, salah hitung dan salah penempatan, dari kesalahan itu kami masih menerima untuk dilakukan verifikasi ulang," tandasnya. (*)

editor: trisukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow