Dinsos Nganjuk Turun Tangan Validasi Warga Miskin di Warujayeng
Tim TKSK ditugaskan untuk melakukan asesmen langsung terhadap warga yang bersangkutan guna mengetahui kebutuhan mendesak dan status sosialnya.
NGANJUK,SJP - Menanggapi adanya laporan mengenai kondisi warga kurang mampu di Lingkungan Warujayeng Kecamatan Tanjunganom, Dinas Sosial Kabupaten Nganjuk bergerak cepat untuk melakukan validasi di lapangan.
Kepala Dinas Sosial Nganjuk, Haris Sudjatmiko, menegaskan bahwa pihaknya akan segera menerjunkan tim untuk memastikan kondisi riil Sarno dan Supardi, dua bersaudara yang hidup dalam keterbatasan dan tinggal di tempat yang tidak layak.
Haris Sudjatmiko menyatakan akan langsung menginstruksikan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) untuk melakukan langkah-langkah darurat. Kata Haris, Tim TKSK ditugaskan untuk melakukan asesmen langsung terhadap warga yang bersangkutan guna mengetahui kebutuhan mendesak dan status sosialnya.
Selain itu, Dinsos akan melakukan verifikasi data untuk melihat apakah warga tersebut sudah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau memerlukan pengusulan baru. Karena, belum ada laporan terkait kondisi Sarno dan Supardi, warga Dusun Pengkol, Kelurahan Warujayeng. Haris mengakui bahwa koordinasi dengan tim di tingkat kecamatan sangat krusial.
"Saya akan langsung tugaskan TKSK untuk asesmen di sana, mengecek data yang bersangkutan semuanya," tegasnya saat dikonfirmasi mengenai tindak lanjut laporan di wilayah Tanjunganom tersebut, Selasa (28/4/2026).
Menanggapi pertanyaan masyarakat mengenai alur pengusulan bantuan sosial yang sering dianggap rumit, Haris memberikan penjelasan mendalam terkait sistem integrasi data antara daerah dan pusat. Ia menegaskan bahwa sistem saat ini telah dirancang untuk meminimalisasi ketimpangan data di lapangan.
Ada tiga jalur pengusulan bantuan, Haris memaparkan bahwa masyarakat sebenarnya memiliki tiga pintu utama untuk mengusulkan bantuan agar tepat sasaran, yakni, Pertama melalui aplikasi cek bansos (Kementerian Sosial).
Jalur kedua, warga yang kurang mampu mengoperasikan teknologi dapat langsung mengusulkan diri atau orang lain secara mandiri melalui aplikasi resmi. Ketiga, bisa melalui Desa/Kelurahan di mana pihak desa melakukan pendataan dan penginputan data warga yang layak dibantu.
"Kami terbuka, Jika terdapat keberatan atau ketidaksesuaian, masyarakat diberikan ruang untuk mengajukan perubahan melalui aplikasi langsung bisa ke (pemerintah) pusat," ungkap Haris. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

