Robert Simangunsong Diadili Atas Dugaan Penggunaan Gelar Akademik Palsu

Dalam dakwaan tersebut diterangkan bahwa pada tanggal 16 Februari 2021 di PT Pelayaran Wahana Gemilang Raya Jalan Tunjungan, atau di tempat lain di wilayah hukum PN Surabaya, terdakwa tanpa hak menggunakan gelar akademik, gelar vokasi, dan/atau gelar profesi dibacakan penuntut umum dalam persidangan.

20 Jun 2024 - 14:00
Robert Simangunsong Diadili Atas Dugaan Penggunaan Gelar Akademik Palsu
Terdakwa Robert Simangunsong saat diadili dalam agenda dakwaan penuntut umum atas dugaan gelar akademik palsu atau tanpa hak digelar di ruang Tirta 1, Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (20/6). (Foto: Jefri Yulianto/SJP)
Robert Simangunsong Diadili Atas Dugaan Penggunaan Gelar Akademik Palsu
Robert Simangunsong Diadili Atas Dugaan Penggunaan Gelar Akademik Palsu
Robert Simangunsong Diadili Atas Dugaan Penggunaan Gelar Akademik Palsu

Surabaya, SJP - Robert Simangunsong didakwa atas dugaan penggunaan gelar akademik palsu di ruang Tirta 1, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Kamis (20/6).

Dakwaan Penuntut Umum (PU) dalam sidang, Yulistiono SH MH mendakwa Robert Simangunsong dengan pasal tindak pidana penggunaan gelar akademik tanpa hak.

Disebutkan, dalam dakwaan tersebut terangkn bahwa pada tanggal 16 Februari 2021 di PT Pelayaran Wahana Gemilang Raya Jalan Tunjungan, atau di tempat lain di wilayah hukum PN Surabaya, terdakwa tanpa hak menggunakan gelar akademik, gelar vokasi, dan/atau gelar profesi.

"Terdakwa didakwa menggunakan gelar S2 Magister Hukum saat melayangkan surat kepada Thio Trio Susantono, SH selaku kurator PT Pelayaran Wahana Gemilang Samudera Raya terkait daftar tagihan hutang kliennya," ujar PU.

Dilanjutkan PU, dalam pertemuan terdakwa mengikuti pertemuan dengan Thio Trio Susantono, SH dan tim kuasa hukumnya.

Perkara dimaksud tercantum dalam putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 357/Pdt.G/2015/PN.SBY tanggal 21 September 2015 terkait perkara tanah dan bangunan.

Dalam persidangan juga dibacakan kronologis kejadian, Thio Trio Susantono, SH selaku kurator PT Pelayaran Wahana Gemilang Samudera Raya curiga dengan penggunaan gelar akademik S2 Magister Hukum oleh terdakwa.

Masih dalam keterangan surat dakwaan penuntut umum, terdakwa mengaku sedang menempuh studi S2 Magister Hukum di Universitas Pelita Harapan Surabaya.

Kemudian, Thio Trio Susantono, SH memverifikasi status kemahasiswaan terdakwa di Universitas Pelita Harapan dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi.

Saat verifikasi tersebut membuktikan bahwa terdakwa memang terdaftar sebagai mahasiswa S2 Magister Hukum di Universitas Pelita Harapan.

Kendati itu, Thio Trio Susantono, SH masih ragu dengan keabsahan gelar akademik terdakwa karena terdakwa tidak dapat menunjukkan bukti yang memadai.

Lalu, Thio Trio Susantono, SH melaporkan terdakwa ke Ditreskrimsus Polda Jatim atas dugaan tindak pidana penggunaan gelar akademik palsu.

"Terdakwa didakwa melanggar Pasal 93 Jo Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi," urai penuntut Umum.

Usai dibacakn, hakim majelis melanjutkan sidang tanggal 24 dengan agenda langsung pembuktian keterangan saksi.

"Hari ini cukup ya, berikutnya dari penasehat hukum terdakwa siap ya, tidak ajukan eksepsi. Jadi sidang dilanjutkan tanggal 24 langsung didengar keterangan saksi," tutupĀ  Ketua Majelis Hakim persidangan dalam perkara nomor 958/Pid.Sus/2024/PN Sby.

Sementara di luar persidangan, Taufik Hidayat dari Gerakan Rakyat Demokrasi dan Keadilan (GRDK) Jawa Timur menyatakan kekecewaannya terhadap terdakwa dengan memasang spanduk bertuliskan "Gelar Palsu" di gerbang masuk PN Surabaya.

Usai persidangan penasehat hukum terdakwa, Oscarius Y.A Wijaya sampaikan tidak ajukan eksepsi dan langsung hadirkan saksi dalam pokok perkara yang didakwakan penuntut umum dalam persidangan.

"Ya kita tidak ajukan eksepsi. Jadi kita lihat saja dalam sidang selanjutnya, saksi-saksi nanti akan jelaskan semua dalam fakta sidang. Cukup ya," singkatnya sembari jalan keluar persidangan kepada awak media.

Sementara diluar pintu gerbang juga terdapati Taufik Hidayat mengatasnamakan Gerakan Rakyat Demokrasi dan Keadilan (GRDK) Jawa Timur pampang jelas tanda sesal dan kritik dengan lembar kertas bertuliskan Gelar Palsu ditempel di gerbang masuk Pengadilan Negeri Surabaya.

"Kritik kami sebagai warga masyrakat pejuang GRDK Jawa Tumur, di sini uniknya di negeri ini, ada kabar santer di berbagai portal media bahwa terjadi ada unsur pemakaian gelar akademik yang diduga tidak sesuai dipergunakan untuk mengurus suatu perkara hukum dan dinyatakan tanpa hak yang melekat secara keabsahan.

Dan sekarang sedang dalam proses peradilan guna diuji apakah benar tidaknya penegak hukum mampu dengan tegas berantas oknum yang juga sebagai penegak hukum sengaja permainkan celah hukum terlait gelar akademik didug palsu akanĀ  dibuktikan di Pengadilan negeri Surabaya," pungkas Taufik.(*)

Editor: Tri Sukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow