Puluhan Jurnalis di Bondowoso Bersatu Tolak RUU Penyiaran

Gabungan wartawan dari seluruh organisasi profesi dan organisasi perusahaan media siber di Bumi Ki Ronggo, tegas dan kompak menyuarakan penolakan draft RUU Penyiaran yang dinilai mengkebiri kebebasan pers di Indonesia

17 May 2024 - 21:30
Puluhan Jurnalis di Bondowoso Bersatu Tolak RUU Penyiaran
Aksi puluhan wartawan yang tergabung dalam forum jurnalis Bondowoso menolak draft RUU Penyiaran di monumen Gerbong Maut (Foto : Rizqi/SJP)

Kabupaten Bondowoso, SJP - Penolakan atas rencana pengesahan Revisi Undang-undang (RUU) Penyiaran, yang dianggap mengancam kebebasan pers, disampaikan oleh puluhan jurnalis di Kabupaten Bondowoso.

Tepat di depan monumen Gerbong Maut, mereka yang mengatasnamakan Forum Jurnalis Bondowoso, menyampaikan orasinya, dengan memampang kalimat penolakan disertai cahaya lilin dan diakhiri dengan aksi berjalan mundur, pada Jumat (17/5/2024) malam.

Mereka adalah para jurnalis yang bersatu dan bergabung dari dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI).

Ada beberapa alasan kuat dan mendasar yang disampaikan dalam penolakan draf RUU pengganti UU Nomor 32 Tahun 2002, tentang penyiaran ini. Salah satunya draf RUU Penyiaran ini tumpang tindih dengan UU Pers.

Selain itu, pasal yang melarang penayangan hasil investigasi di media dalam RUU Penyiaran ini, juga bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.

"Revisi tersebut tidak saja mengancam kebebasan pers, tetapi juga merugikan kepentingan publik untuk mendapatkan akses informasi yang berkualitas," ujar Mohammad Bahri dalam orasinya dengan nada tegas.

Tegas, lugas dan keras, Bahri mewakili jurnalis di Bondowoso menilai, jika RUU Penyiaran ini disahkan, maka hal itu akan membunuh kebebasan pers yang mempunyai kontrol sosial terhadap kebijakan pemerintah.

"Kalau RUU Penyiaran ini disahkan, maka tidak akan ada lagi kontrol sosial terhadap kebijakan pemerintah. Ini bukan hanya membunuh kebebasan kami, tapi juga menghalangi masyarakat Indonesia untuk mendapatkan informasinya yang berkualitas," tegasnya.

Senada, Riski Amirullah, wartawan MNC TV yang tergabung dalam IJTI mengungkapkan, terdapat poin-poin yang memberatkan dalam RUU yakni UU No 32 Tahun 2002 tentang penyiaran pasal 8, 42 dan 50.

"Kami sepakat seluruh jurnalis yang ada di Bondowoso untuk menolak draft RUU Penyiaran," katanya.

Dari pantauan di lokasi, selain berorasi menentang draft RUU Penyiaran, puluhan wartawan/jurnalis di Bumi Ki Ronggo dengan mengenakan baju dan pita hitam, juga melakukan aksi jalan mundur sambil menyalakan lilin dan mengumpulkan kartu keanggotaan masing-masing sebagai bentuk perlawanan terhadap DPR RI. (*)

Editor: Tri Sukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow