Presiden Prabowo Subianto Bentuk Badan Teknologi dan Intelijen Keuangan di Kemenkeu

Presiden Prabowo Subianto telah melakukan restrukturisasi di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan membentuk Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan.

08 Nov 2024 - 06:00
Presiden Prabowo Subianto Bentuk Badan Teknologi dan Intelijen Keuangan di Kemenkeu
Presiden Prabowo Subianto. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Suarajatimpost.com - Presiden Prabowo Subianto telah melakukan restrukturisasi di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan membentuk Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan.

Pembentukan badan baru ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan, yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada 5 November 2024.  

Menurut Pasal 7 Perpres tersebut, Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan akan langsung bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan dan dipimpin oleh seorang kepala badan.  

Pasal 53 menjelaskan tugas badan ini, yang mencakup pengembangan serta pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, serta pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan.

Untuk menjalankan tugas-tugas tersebut, badan ini akan melaksanakan sejumlah fungsi, termasuk penyusunan kebijakan teknis, perencanaan program pengelolaan teknologi dan komunikasi, serta transformasi digital dan manajemen perubahan.  

Badan baru ini juga akan dilengkapi dengan sekretariat yang terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana, serta paling banyak enam pusat. Selain pembentukan Badan Teknologi, Prabowo juga mengatur pembentukan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, serta Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan dalam struktur baru Kemenkeu. (**)

sumber: investor.id

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow