Penggusuran Lapak Pedagang di Tanah Irigasi, Begini Penjelasan Kadis PUPR Nganjuk
Salah satu langkah yang sedang dipertimbangkan adalah menyediakan lokasi yang lebih sesuai dan aman bagi para pedagang, agar mereka dapat melanjutkan usaha mereka tanpa melanggar aturan peruntukan lahan.
NGANJUK, SJP - Belakangan ini, tindakan penggusuran terhadap lapak-lapak pedagang yang berlokasi di tanah irigasi di depan Pasar Baron menarik perhatian masyarakat luas.
Langkah ini menuai pro dan kontra, terutama dari kalangan pedagang yang merasa keberatan karena kehilangan mata pencaharian mereka.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Nganjuk memberikan penjelasan terkait alasan dan urgensi dari penggusuran ini.
Kepala Dinas PUPR, Gunawan Widagdo saat dihubungi Suarajatimpost melalui WhatsApp menjelaskan, tanah irigasi yang memiliki fungsi utama untuk saluran pengairan yang ada di wilayah Baron itu, milik Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).
"Kami akan berkoordinasi, tapi tunggu dulu, nanti kita akan berkordinasi dengan teman pengairan. Kami tidak bisa berbuat apa- apa, meskipun wilayah itu milik kita, coba nanti kami kordinasikan dengan pihak BBWS," ucap Gunawan yang saat ini tengah menghadiri acara di Bandung, Kamis (7/11/2024)
Menurut Gunawan, sebelum penggusuran dilakukan, pihaknya malah tidak tahu hal tersebut. Ia mengaku tahunya dari pemberitahuan akan ada relokasi para pedagang yang menempati lahan tersebut.
Untuk meredam dampak penggusuran terhadap para pedagang, Dinas PUPR akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memberikan solusi alternatif.
Salah satu langkah yang sedang dipertimbangkan adalah menyediakan lokasi yang lebih sesuai dan aman bagi para pedagang, agar mereka dapat melanjutkan usaha mereka tanpa melanggar aturan peruntukan lahan.
Meskipun Kadis PUPR telah memberikan penjelasan, masih ada sebagian masyarakat yang merasa keberatan dengan tindakan ini, terutama para pedagang yang sudah lama berjualan di lokasi tersebut.
Bagi mereka, relokasi berarti harus memulai dari awal di tempat yang baru, yang bisa memengaruhi pendapatan mereka.
Namun, ada juga masyarakat yang mendukung langkah ini, karena memahami pentingnya menjaga fungsi tanah irigasi untuk kebutuhan pertanian.
Mereka menilai, penertiban ini adalah langkah yang tepat untuk menjaga keseimbangan lingkungan dan memastikan pasokan air bagi pertanian tidak terganggu
Penggusuran lapak pedagang di tanah irigasi memang menjadi keputusan yang tidak mudah, tetapi Kadis PUPR menegaskan bahwa hal ini dilakukan demi menjaga fungsi irigasi dan kebaikan bersama.
Nantinya, pemerintah daerah diharapkan lebih proaktif dalam mencari solusi terbaik bagi para pedagang, sehingga kebijakan ini bisa dilaksanakan tanpa menimbulkan konflik sosial yang berkepanjangan. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?