Praktisi Hukum Luruskan Opini Publik: Insentif Pajak Bapenda Jombang Sesuai PP 69/2010, Bukan Korupsi
Ia menegaskan, narasi miring yang beredar telah menyimpang dari koridor hukum dan berpotensi menjadi fitnah tak berdasar.
JOMBANG, SJP – Merebaknya opini liar yang menuding adanya praktik "tikus kantor" dalam penyaluran dana insentif di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang menuai kritik tajam dari praktisi hukum, Anang Hartoyo. Ia menegaskan, narasi miring yang beredar telah menyimpang dari koridor hukum dan berpotensi menjadi fitnah tak berdasar.
Anang Hartoyo secara terbuka meminta pihak-pihak yang menyebarkan isu tersebut untuk menghentikan retorika berbasis "katanya" dan mulai mengedepankan pembuktian hukum materiil.
"Hukum itu hitam di atas putih, bukan asumsi di atas warung kopi. Menyebarkan isu 'tikus kantor' tanpa menunjukkan pasal yang dilanggar maupun dokumen yang dimanipulasi adalah bentuk pembodohan publik. Jika ada penyimpangan, tunjukkan alat bukti pidananya, bukan sekadar melempar sentimen," tegas Anang Hartoyo dalam analisis hukumnya, Rabu (15/7/2026).
Konstitusional, Bukan Tindak Pidana Korupsi
Sebagai praktisi hukum yang mendalami tata kelola pemerintahan, Anang membedah struktur legalitas insentif pemungutan pajak daerah. Ia menegaskan, insentif ini memiliki landasan hukum yang sah dan eksplisit dalam sistem hukum nasional, bukan praktik gelap yang direkayasa secara lokal.
"Kita harus merujuk pada data dan aturan. Sebelum UU HKPD (UU No. 1/2022) berlaku penuh, dasar aturannya sangat jelas: Pasal 171 UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang dijabarkan secara rigid dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2010," urainya.
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 PP 69/2010, negara secara sah menetapkan dana ini sebagai upah pungut atau penghargaan atas kinerja.
"Secara yuridis dogmatis, ini adalah hak konstitusional pegawai atas capaian kerja riil dalam memungut pajak yang menopang PAD. Menyamakan hak kedinasan yang diatur PP dengan tindak pidana korupsi merupakan kekeliruan fatal dalam logika hukum," tambahnya.
Aliran Dana ke Luar Bapenda: Perintah PP 69/2010, Bukan Kebocoran
Anang turut menyoroti kritik publik yang mempersoalkan aliran dana insentif kepada pejabat di luar teknis Bapenda, seperti Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, dan Sekretaris Daerah. Menurutnya, tuduhan bahwa aliran dana tersebut ilegal justru menunjukkan ketidakpahaman pihak penuduh terhadap hukum administrasi negara.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) PP Nomor 69 Tahun 2010, hukum memberikan mandat agar insentif wajib dibayarkan secara proporsional kepada pihak pendukung, meliputi: Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah selaku penanggung jawab umum pengelolaan keuangan daerah.
Kemudian, Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah dan Camat, Lurah, Kepala Desa, hingga petugas lapangan yang membantu pemungutan PBB.
"Jadi, ketika insentif mengalir ke Bupati atau Sekda, itu bukan kebocoran anggaran maupun bagi-bagi jatah ilegal. Itu adalah kepatuhan mutlak terhadap hukum positif. Jika Pemkab Jombang tidak membagikannya kepada pihak-pihak pendukung tersebut, justru itulah yang melanggar PP 69/2010. Publik harus cerdas membedakan mana kejahatan dan mana kewajiban regulasi," seru Anang.
Tantang Audit Investigatif: Anggaran Terbuka di APBD
Guna meredam spekulasi, Anang Hartoyo menantang para pengkritik untuk memeriksa dokumen resmi APBD Jombang alih-alih melemparkan narasi tanpa angka. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) PP 69/2010, besaran insentif dibatasi maksimal 5 persen dari realisasi penerimaan.
"Semua angka ini dibahas di DPRD, tertuang dalam Perda APBD, dan diaudit secara berkala oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Jika ada temuan double funding dengan TPP, itu masuk wilayah administrasi kepegawaian yang memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri, bukan otomatis menjadi delik pidana korupsi," jelasnya.
Menutup keterangannya, Anang meminta media dan masyarakat menjadikan fakta hukum serta data otentik sebagai panglima dalam mengawal persoalan ini.
"Berhentilah memproduksi kegaduhan tanpa dasar data. Jika ada bukti pencairan insentif melebihi 5 persen atau pemalsuan dokumen capaian target pajak, segera bawa ke ranah hukum. Jika tidak, hentikan pembunuhan karakter terhadap aparatur yang tengah bekerja meningkatkan pendapatan daerah," pungkas Anang. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

