PPP Nyaris Tertingal Ajukan Rancangan Pencermatan DCT ke KPU Banyuwangi
KPU RI kemudian menerbitkan Surat Dinas KPU Nomor 1083 yang isinya perpanjangan waktu. Alhasil PPP pun masih berkesempatan mengajukan rancangan pencermatan.
Kabupaten Banyuwangi, SJP - Seluruh partai politik peserta pemilu di Banyuwangi resmi mengajukan berkas rancangan pencermatan daftar calon tetap (DCT) ke KPU setempat.
Komisioner KPU Banyuwangi, Ari Mustofa mengatakan 17 parpol seluruhnya telah mengajukan rancangan pencermatan DCT. Artinya telah genap dan tidak ada yang tertinggal.
Ari mengatakan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebelumnya nyaris tidak bisa mengajukan berkas pencermatan.
Sebelumnya batas akhir pengajuan adalah tanggal 3 Oktober hingga pukul 23.59. Namun hingga batas waktu yang ditentukan kala itu PPP mengalami kendala.
Namun KPU RI kemudian menerbitkan Surat Dinas KPU Nomor 1083 yang isinya perpanjangan waktu. Alhasil PPP pun masih berkesempatan mengajukan rancangan pencermatan.
"Perpanjangan waktu ini hingga tanggal 6 Oktober. Terbitnya surat adalah bentuk toleransi bagi parpol yang terlambat melakukan pencermatan DCT," kata Ari, Kamis (5/10/2023).
Berdasarkan hasil tersebut, artinya seluruh parpol peserta pemilu di Banyuwangi resmi mengajukan rancangan pencermatan DCT.
Di momen tersebut parpol dapat mengajukan perubahan. Baik pergeseran kandidat bakal calon legislatif (bacaleg), pergantian nomor, bahkan pergantian dapil.
"Saat ini genap 17 parpol telah mengajukan rancangan pencermatan DCT," jelasnya.
Setelah tahap pencermatan DCT, KPU akan akan melakukan verifikasi administrasi (vermin) terhadap bacaleg. Setelah ini tidak bisa lagi dilakukan perubahan.
"Hasilnya akan ditetapkan menjadi DCT pada 3 November mendatang," tegasnya. (*)
Editor : Queen Ve
What's Your Reaction?