Pj Bupati Jombang Perintah Ambil Paksa Ruko Simpang Tiga, Ketua FRMJ Sebut Prematur
Pj Bupati Jombang, Teguh Narutomo perintahkan ambil paksa Ruko Simpang Tiga Jombang. Perintah tersebut dinilai prematur oleh ketua FRMJ Joko Fattah Rochim.
Kabupaten Jombang, SJP - Pj Bupati Jombang, Teguh Naritomo perintahkan kepada jajaran di bawahnya untuk melakukan pengambilan paksa Ruko Simpang Tiga Jombang.
Kepastian perintah tersebut disampikan Teguh Narutomo usai giat di Gedung DPRD Jombang, Jumat (16/8/2024).
Agenda pengosongan berdasarkan surat yang dilayangkan oleh Pemkab Jombang kepada penghuni Ruko Simpang Tiga, dilaksanakan Senin (19/8) besok.
"Ya yang jelas Satpol PP, Forkopimda nanti akan kita ajak," ujar Teguh Narutomo berdasarkan hasil wawancara ditulis wartawan, Minggu (18/8).
Ketika ditanya, rencana pengosongan Ruko Simpang Tiga, Teguh menyampaikan, merupakan hal yang biasa dilakukan. Surat sudah dilayangkan sembari menegaskan jika rencana tersebut dilakukan sesuai aturan.
"Biasa pengambilan paksa, karena itu pengembalian haknya Pemda, seperti itu aturan yang berlaku," ujarnya.
Teguh menerangkan, pihaknya sudah bekerja sama dengan pengacara Kejari dan itu sudah disampaikan bahwa secara aturan itu milik Pemda, siapapun yang merasa memiliki akan diselesaikan di pengadilan.
"Pada prinsipnya secara aturan, Pemda tidak akan bisa mengeluarkan asetnya kalau tidak diputuskan di pengadilan. Kita lepas semua diselesaikan di pengadilan kalau memang masih ada yang ingin merasa memiliki," terangnya.
"Kalau pengadilan memutuskan itu adalah milik orang lain, ya Pemda akan mengeluarkan," imbuhnya.
Ia katakan, pihaknya tidak tunggu ada proses hukum. Ia beranggapan bahwa Pemda tidak boleh membiarkan asetnya dikuasai oleh pihak lain.
"Kalau itu pembiaran, Pemdanya salah, itu yang harus dilakukan, kita kuasai dulu kemudian kalau diputuskan di pengadilan silahkan. Sama - sama clear, baru kemudian tidak ada yang disalahkan secara aturan," tandasnya.
Sementara, Ketua Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ) Joko Fattah Rochim menyatakan, kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dalam pengosongan Ruko Simpang Tiga dinilai prematur.
Menurut Fattah, merujuk data sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) penghuni ruko tidak bisa dijadikan obyek perkara.
“Mereka tidak semestinya dipaksa diusir dari lokasi yang penghuni Ruko Simpang Tiga memiliki HGB serta membayar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT),” terang Fattah saat diwawancarai, Jumat (16/8/2024) lalu.
Terlebih, sambung Fatta, penghuni Ruko Simpang Tiga sudah melakukan pembayaran sampai tahun 2024 melalui pembayaran online. Termasuk menitipkan sejumlah uang ke Bank Negara Indonesia (BNI) dan Diperindag Jombang atas perintah Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.
"Pengosongan Ruko Simpang Tiga terlalu prematur, seharusnya terlebih dahulu ada gugatan-gugatan dari pemerintah daerah melalui pengadilan, yang berhak mengeksekusi juru sita pengadilan," sambung dia.
Pihaknya menyayangkan sikap Kejaksaan Negeri Jombang yang hendak menetapkan tersangka. Menurut Fattah, penghuni ruko tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya penghuni Ruko Simpang Tiga memegang bukti yang ditandatangani di depan notaris dan dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Terbitnya Hak Guna Bangunan yang diterbitkan oleh BPN, termasuk Bapenda yang menerima pembayaran SPPT," tandasnya. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?