Peringatan May Day 2026 di Jombang Suarakan Nasib Buruh dari PHK hingga Tolak UU Cipta Kerja
Tuntutan lahir dari Serikat Buruh Plywood Jombang-Gabungan Serikat Buruh Indonesia (SBPJ-GSBI) dan Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Kabupaten Jombang.
JOMBANG, SJP – Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Kabupaten Jombang menjadi momen bagi dua serikat buruh untuk menyuarakan tuntutan mereka kepada pemerintah. Tuntutan lahir dari Serikat Buruh Plywood Jombang-Gabungan Serikat Buruh Indonesia (SBPJ-GSBI) dan Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Kabupaten Jombang.
Ketua SBPJ-GSBI Jombang, Hadi Purnomo, menyatakan bahwa aksi ini dilakukan untuk memperjuangkan nasib para pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) di perusahaan kayu lapis PT Seng Fong Moulding Perkasa (SGS).
Menurutnya, pekerja yang terkena PHK hanya menerima pesangon separuh dari ketentuan, itupun dibayarkan secara bertahap hingga 10 kali cicilan.
“Jumlah pekerja yang terdampak PHK sejak tahun lalu mencapai sekitar 347 orang. Saat ini masih tersisa tiga pekerja yang menolak skema pesangon tersebut,” ucap Hadi dalam pesan diterima suarajatimpost.com, Jumat (1/5/2026).
Selain persoalan PHK, SBPJ-GSBI juga menuntut pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law. Hadi menilai regulasi tersebut membuka ruang bagi perusahaan untuk melakukan PHK dengan dalih kerugian tanpa transparansi.
“Perusahaan menyatakan merugi, tetapi tidak pernah membuka data kerugian kepada pekerja. Kami sudah berupaya melakukan perundingan bipartit maupun tripartit, namun perusahaan tetap bersikukuh pada alasan kerugian dan pembayaran pesangon secara mencicil,” jelasnya.
Di sisi lain, Ketua Sarbumusi Jombang, Lutfi Mulyono, menyoroti persoalan outsourcing dan upah pekerja. Ia mengungkapkan bahwa masih banyak perusahaan di Jombang yang membayar pekerjanya di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK).
“Sekitar 90 persen perusahaan di Jombang masih membayar upah di bawah UMK. Ini menjadi persoalan serius yang harus dievaluasi,” ungkap Lutfi usai audiensi.
Sarbumusi juga meminta evaluasi terhadap peraturan daerah yang dinilai sudah tidak relevan pasca putusan Mahkamah Konstitusi terkait ketenagakerjaan. Lutfi menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal tuntutan tersebut dan tidak menutup kemungkinan akan kembali menggelar aksi apabila tidak ada tindak lanjut dari DPRD maupun instansi terkait.
“Kami ingin ada rekomendasi konkret dan penindakan dari pemerintah, bukan sekadar hearing tanpa hasil,” pungkasnya. (*)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

