Pengoplos Elpiji Subsidi di Jombang Digaruk Polisi

polisi mengamankan dua pria yang kedapatan memindahkan isi gas subsidi ke tabung non-subsidi demi meraup keuntungan pribadi.

02 May 2026 - 10:00
Pengoplos Elpiji Subsidi di Jombang Digaruk Polisi
Sejumlah tabung Elpiji barang bukti kegiatan pengoplosan yang berhasil di ungkap jajaran Satreskrim Polres Jombang. (ist/SJP)

JOMBANG, SJP – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang berhasil menggaruk pelaku pengoplosan gas Elpiji 3 kg bersubsidi. Dalam operasi yang digelar pada pertengahan April 2026, polisi mengamankan dua pria yang kedapatan memindahkan isi gas subsidi ke tabung non-subsidi demi meraup keuntungan pribadi.

Pelaku pertama, Ahmad Fuad Hasan (39), ditangkap di sebuah rumah di Dusun Tanjung Anom, Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek, pada 14 April 2026. 

"Saat dilakukan penggerebekan, pelaku sedang memindahkan gas menggunakan pipa besi modifikasi," ujar Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander dalam pesan diterima wartawan, Jumat (1/5/2026).

Pelaku kedua, Muhammad Taufik (48), ditangkap pada 15 April 2026 di Perumahan Griya Kalijaring Indah, Desa Kalikejambon, Kecamatan Tembelang. Pelaku kedapatan melakukan praktik pengoplosan memakai selang regulator.

Para pelaku menggunakan peralatan rakitan untuk mentransfer isi dari empat tabung gas 3 kg (tabung melon) ke dalam satu tabung 12 kg. 

"Hasil dari pengoplosan ini kemudian dijual kembali dengan harga pasar non-subsidi, yakni sekitar Rp150.000 per tabung," ungkapnya.

Dari kedua tempat kejadian perkara, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain puluhan tabung elpiji ukuran 3 kg dan 12 kg, alat suntik rakitan berupa pipa besi dan selang regulator, timbangan digital untuk memastikan berat gas, serta satu unit kendaraan roda tiga yang digunakan sebagai sarana transportasi operasional.

"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah," pungkas AKP Dimas.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus mendalami kasus ini guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan pengoplos lain yang lebih besar di wilayah Jombang. (*) 

Editor: Syaiful Aries

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow