Pemilik Pengolahan Limbah Pakan di Patianrowo Nganjuk Ancam Wartawan yang Liput Keluhan Warga
Dalam ancamannya, pemilik usaha tersebut akan menugaskan orang khusus mencari wartawan yang menulis berita tentang usahanya.
NGANJUK, SJP - Pemilik usaha pengolahan limbah pakan ternak di Desa Babadan, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk melontarkan ancaman terhadap wartawan. Ketika hendak mengonfirmasikan keluhan warga, wartawan diintimidasi pemilik pengolahan limbah yang menyatakan akan mencari penulis berita.
Suara Jatim Post yang datang bersama tiga wartawan media siber lainnya, awalnya menanyakan perihal keluhan warga Desa Babadan pada Sutikno, pemilik usaha tersebut. Andika, anak Sutikno meminta awak media menunjukkan kartu identitas mereka dan mempertanyakan maksud kedatangan wartawan tersebut. Selain itu, Andika menolak direkam.
"Coba saya minta kartu ID card mas. Masing-masing ya. Saya ingin melihat keabsahannya. Jangan sampai ada yang merekam, kalau masih ada yang merekam tolong tutup," ujar Andika dengan nada tegas.
Sementara itu, Sutikno, pemilik usaha tersebut mengancam akan mencari wartawan yang menulis berita tentang usahanya. Dia juga menambahkan bahwa media yang ingin meliput harus memberikan imbalan atau bayaran.
"Kalau mau diwawancara, kamu kuat bayar berapa, wajahku kalau masuk media sangat sensitif, kalau mau meliput di gudang silakan, yang kedua, kalau ada kehilangan dan kerusakan, yang ada di sini, nanti akan saya cari," katanya.
Sutikno mengaku, memiliki personel khusus yang bisa mendeteksi alamat. "Saya punya orang yang khusus saya tugaskan, Kalau berita ini tetap edar, mereka tidak tahu apa yang akan terjadi. Rumah-rumah yang terlibat dalam pemberitaan ini akan jadi sasaran," ujar Sutikno pemilik usaha.
Tiarsin, jurnalis media siber yang ikut melakukan peliputan keluhan warga Babadan itu menilai respon Sutikno berlebihan. Sebab, menurut dia, wartawan datang untuk mengonfirmasikan informasi dari masyarakat pada Sutikno sebagai bagian dari menjalankan tugas jurnalistik untuk menyampaikan berita yang berimbang.
"Kami hanya melaporkan apa yang terjadi di lapangan, sebagai bagian dari tugas kami untuk memberikan informasi kepada publik," ujar Tiarsin.
Menurut dia, intimidasi yang dilakukan oleh Sutikno itu dapat memiliki konsekuensi hukum, karena pengancaman merupakan tindak pidana yang diatur dalam KUHP.
Secara spesifik, lantaran subjek hukumnya adalah wartawan yang melakukan tugas jurnalistik, pelaku melanggar UU 40/1999 tentang pers, pasal 18 ayat 1. Sebab, lanjut Tiarsin, dengan ancaman itu sudah ada unsur menghalangi wartawan dalam menulis berita.
"Tindakan menghambat dan menghalangi itu sesuai ketentuan bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta," katanya.
Seperti diberitakan dalam pemberitaan SJP sebelumnya, warga Desa Babadan, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk mengeluhkan bau menyengat yang diduga berasal dari penggilingan telur tidak jauh dari pemukiman mereka.
Bau tidak sedap itu kerap tercium hingga mengganggu aktivitas sehari-hari. Bau itu sangat menyengat, terutama saat penggilingan telor dilakukan. Kadang penggilingan dilakukan tiga hari sekali, tapi kemarin, baunya sangat kuat.
Pihak desa tidak memberikan izin untuk pengolahan limbah ini, karena dampak polusi bau yang ditimbulkan, apalagi banyak keluhan dari warga.
Sementara itu, pemilik penggilingan pakan ternak Sutikno mengatakan, sebenarnya itu bukan bau busuk. Tapi, itu merupakan bau pakan. (*)
Editor : Danu S
What's Your Reaction?

