Fraksi Nasdem DPRD Kota Probolinggo Usulkan Bentuk Pansus Bahas Minimnya Kuota PPPK
Kuota yang disediakan tidak sebanding dengan jumlah tenaga honorer. Pemkot Probolinggo hanya menyediakan kuota sebanyak 121 formasi. Sementara tenaga honorer di lingkungan Pemkot Probolinggo mencapai 1.500 orang.
KOTA PROBOLINGGO, SJP - Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo telah menyampaikan kuota rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2024.
Namun, kuota yang disediakan tidak sebanding dengan jumlah tenaga honorer. Pemkot Probolinggo hanya menyediakan kuota sebanyak 121 formasi. Sementara tenaga honorer di lingkungan Pemkot Probolinggo mencapai 1.500 orang.
Pemkot Probolinggo beralasan anggaran yang disediakan terbatas, sehingga tidak bisa merekrut seluruh tenaga honorer yang ada.
Oleh sebab itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo kerap menerima keluhan dari tenaga honorer.
Anggota DPRD Kota Probolinggo, Sibro Malisi mengatakan, alasan terbatasnya kuota rekrutmen PPPK yang dibuka oleh Pemkot Probolinggo tidak masuk akal.
"Permasalahan ini bukan hanya tentang anggaran, namun juga tentang tanggung jawab pemerintah Kota terhadap tenaga honorer yang tidak tercatat dalam database BKN (Badan Kepegawaian Negara, red)," ucapnya, Senin (07/10/2024).
Politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu menyebut, Pemkot Probolinggo seharusnya mampu menangani persoalan tersebut.
Menurutnya, tidak seharusnya anggaran menjadi alasan utama. Rekrutmen PPPK tidak boleh dikaitkan dengan postur belanja pegawai. Sebab persoalan ini telah menjadi problem nasional yang harus diselesaikan secara bertahap.
"Kita harus menyelesaikan dulu masalah tenaga honorer sebelum membahas belanja pegawai secara menyeluruh," tegasnya.
Oleh karena itu, pihaknya mengusulkan DPRD Kota Probolinggo panitia khusus (pansus) guna membahas keluhan yang dialami oleh tenaga honorer.
"Pansus ini diharapkan dapat menjawab keprihatinan teman-teman tenaga honorer di Kota Probolinggo. Seharusnya masalah tenaga honorer ini sudah terselesaikan sejak Desember lalu," tambahnya.
Pihaknya akan meminta penjelasan dari Pemkot Probolinggo, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (PAN-RB), dan BKN terkait permasalahan ini.
"Ada kesalahan proses yang membuat tenaga honorer tidak dapat mendaftar, dan kami ingin mencari penyebab serta solusinya," tutupnya. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?