Minimalisasi Kecelakaan, Perlintasan Liar Kereta Api di Probolinggo Ditutup

Diketahui ada 55 titik perlintasan liar di Kabupaten Probolinggo yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang ada.

30 Oct 2024 - 19:03
Minimalisasi Kecelakaan, Perlintasan Liar Kereta Api di Probolinggo Ditutup
Petugas KAI menutup perlintasan liar sebidang tanpa palang pintu di Desa Lemah Kembar, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo (Rahmad/SJP)

PROBOLINGGO, SJP - Guna meminimalisasi potensi kecelakaan kereta api di wilayah Probolinggo, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 9 Jember telah mengumumkan penutupan perlintasan kereta api.

Penutupan perlintasan kereta api pada Rabu (30/10/2024) itu dilakukan di Desa Lemah Kembar, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo. 

Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menjelaskan, penutupan perlintasan liar ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan nomor 36 tahun 2011 dan nomor 94 tahun 2014. 

"Perlintasan ini dinilai tidak memenuhi standar keselamatan karena jarak antar perlintasan resmi kurang dari 800 meter," ujarnya.

"Dengan adanya lima insiden kecelakaan yang melibatkan kereta api di wilayah Kabupaten Probolinggo selama beberapa bulan terakhir, langkah penutupan perlintasan liar ini menjadi sangat penting untuk menjaga keselamatan bersama," tambahnya.

Berdasarkan data yang dimiliki Suara Jatim Post menunjukkan bahwa terdapat 55 titik perlintasan liar di Kabupaten Probolinggo yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang ada.

Proses penutupan perlintasan liar ini telah melalui koordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk PJKA, TNI/POLRI, dan Kemenhub. 

Diharapkan bahwa pada akhir tahun 2024, seluruh perlintasan liar di wilayah Probolinggo sudah dapat tertutup sepenuhnya.

Sedangkan, menurut Kasi Keselamatan Transportasi Kabupaten Probolinggo, Kartono, juga menegaskan bahwa penutupan perlintasan liar ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan keselamatan transportasi di wilayah tersebut. 

Dengan adanya perlintasan resmi, sebanyak 31 titik yang tersebar di dua wilayah Kabupaten dan Kota, serta 14 titik perlintasan resmi tanpa palang pintu, diharapkan bahwa keselamatan pengguna jalan dan perjalanan kereta api dapat terjamin dengan baik.

Selain menutup perlintasan liar, Kartono juga menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pembangunan perlintasan resmi di beberapa titik yang sudah ditentukan. 

Hal ini dilakukan agar masyarakat sekitar dapat tetap terjaga keselamatannya dan tidak terlalu terganggu dengan penutupan perlintasan liar yang dilakukan. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow