Israel Larang PBB di Palestina, Jadi Ancaman Serius bagi Pengungsi dan Bantuan Kemanusiaan

Keputusan ini berpotensi berakibat serius bagi jutaan warga Palestina yang hidup di bawah pendudukan Israel

30 Oct 2024 - 04:00
Israel Larang PBB di Palestina, Jadi Ancaman Serius bagi Pengungsi dan Bantuan Kemanusiaan
Seorang anak laki-laki membawa paket bantuan kemanusiaan yang disediakan oleh Badan Bantuan dan Pekerjaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Pengungsi Palestina atau UNRWA di pusat Kota Gaza pada 27 Agustus 2024. (Foto: Omar Al-Qattaa/AFP/Getty Images)

Suarajatimpost.com - Parlemen Israel, Knesset, baru saja memberikan suara untuk melarang badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang dikenal sebagai UNRWA, yang telah beroperasi selama hampir delapan dekade dan memberikan layanan vital bagi pengungsi Palestina.

Keputusan ini berpotensi berakibat serius bagi jutaan warga Palestina yang hidup di bawah pendudukan Israel.

Pada Senin (28/10/2024), Knesset meloloskan dua rancangan undang-undang yang signifikan. RUU pertama melarang UNRWA untuk melaksanakan aktivitas di Israel, sedangkan RUU kedua melarang otoritas Israel berhubungan dengan UNRWA.

Tindakan ini mencabut perjanjian yang ditandatangani pada tahun 1967, yang memungkinkan UNRWA untuk beroperasi di wilayah yang dikuasai Israel. Dengan langkah ini, UNRWA diperkirakan akan sangat terhambat dalam menjalankan fungsinya di wilayah tersebut.

Setelah pengesahan undang-undang, Boaz Bismuth dari partai Likud, yang menjadi arsitek RUU tersebut, menyatakan, "Siapa pun yang berperilaku seperti teroris tidak memiliki hak di Israel.... UNRWA setara dengan Hamas. Titik," seperti yang dilaporkan oleh CNN Internasional, Selasa (29/10/24).

Meskipun menghadapi penolakan keras dari anggota Knesset Arab dan tekanan internasional dari berbagai negara Barat, kedua undang-undang tersebut tetap disahkan, dengan RUU pertama mendapat 92 suara dukungan dan 10 suara menentang, sedangkan RUU kedua disetujui dengan 87 suara mendukung dan 9 menentang.

Komisaris Jenderal UNRWA, Philippe Lazzarini, segera mengkritik keputusan tersebut, menyatakan bahwa langkah itu melanggar hukum internasional dan merupakan bagian dari upaya untuk mendiskreditkan UNRWA serta mendelegitimasi perannya dalam memberikan bantuan bagi pengungsi Palestina.

Negara-negara seperti Amerika Serikat juga menyatakan keprihatinan mendalam terkait dampak larangan ini, yang dapat mempengaruhi pendidikan, makanan, kesehatan, dan kehidupan jutaan warga Palestina yang bergantung pada UNRWA.

Sebelum pemungutan suara, Departemen Luar Negeri AS mendesak Israel untuk tidak meloloskan undang-undang tersebut, menekankan pentingnya UNRWA di Gaza. Menteri Luar Negeri AS, Antony Blinken, sebelumnya telah memperingatkan bahwa langkah ini dapat berdampak pada hukum dan kebijakan AS.

Namun, selama proses pengesahan, anggota Knesset Yuli Edelstein menegaskan bahwa tindakan ini tidak akan mengganggu bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza, serta menekankan bahwa pemerintah Israel bertindak sesuai dengan hukum internasional.

Israel telah lama berusaha untuk membubarkan UNRWA, dengan dalih bahwa beberapa karyawan badan tersebut berafiliasi dengan Hamas dan bahwa kurikulum di sekolah-sekolahnya mengajarkan kebencian terhadap Israel.

UNRWA telah membantah semua tuduhan tersebut, menegaskan bahwa tidak ada dasar untuk menggambarkan lembaga tersebut sebagai terpapar secara keseluruhan. (**)

sumber: investor.id

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow