Menyikap Tabir Temuan Mayat Dengan Luka Gorok di Jombang, Korban Pembunuhan Dipicu Api Cemburu
Korban pembunuhan dikonfirmasi sebagai Anang Sularso (33), warga Dusun Bogem Utara, Desa Bogem, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri.
JOMBANG, SJP–Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Jombang mengungkap kasus penemuan mayat dengan luka gorok yang menggegerkan warga di aliran sungai Dusun Paras, Desa Turipinggir, Kecamatan Megaluh pada Ahad (12/4/2026).
Korban dikonfirmasi sebagai Anang Sularso (33), warga Dusun Bogem Utara, Desa Bogem, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander mengatakan bahwa mayat tersebut merupakan korban pembunuhan dengan kondisi luka parah pada leher atau gorokan.
"Dari hasil autopsi, ditemukan sejumlah luka akibat benda tajam, di antaranya pada leher dan wajah. Penyebab kematian adalah luka pada leher yang memutus pembuluh darah utama," ucap AKP Dimas kepada wartawan, Selasa (21/4/2026).
Polisi menetapkan satu pelaku utama berinisial Slamet Mahmudi (43), yang juga berasal dari wilayah yang sama dengan korban. Selain itu, satu orang lainnya berinisial Mohammad Abdul Mutolib (36) turut diamankan karena berperan membantu tersangka membuang barang bukti.
Motif pembunuhan yang dilakukan oleh Slamet kepada Anang adalah karena rasa cemburu.
"Dari hasil penyelidikan, pembunuhan dipicu rasa cemburu. Pelaku tidak terima karena korban diduga mendekati perempuan yang merupakan pasangan pelaku," ujarnya melanjutkan.
Peristiwa pembunuhan sendiri terjadi di wilayah Kabupaten Kediri, tepatnya di Dusun Bangi, Desa Woromarto, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri. Saat itu, korban dan pelaku diketahui sempat keluar bersama dan mengonsumsi minuman keras sebelum terjadi pertengkaran yang berujung pada aksi kekerasan.
Tersangka menjemput korban di rumahnya, lalu keduanya sempat keluar bersama menggunakan sepeda motor milik korban. Saat itulah tersangka melancarkan aksinya.
"Antara korban dan pelaku ini berteman. Mereka sempat bersama, kemudian terjadi cekcok hingga berujung pembunuhan," kata AKP Dimas Robin Alexander.
Setelah melakukan pembunuhan, tersangka lalu bercerita kepada tersangka kedua. Sesaat setelah melakukan pembunuhan, mereka kemudian merencanakan membuang ketiga barang bukti tersebut di Sungai Brantas di wilayah Kras, Kediri.
Setelah kejadian, pelaku membuang jasad korban ke sungai yang berada di sekitar lokasi kejadian dengan tujuan menghilangkan jejak. Arus sungai kemudian membawa jasad hingga akhirnya ditemukan di wilayah Megaluh, Jombang.
"Tak hanya itu, sejumlah barang milik korban juga dibuang ke Sungai Brantas di wilayah Kecamatan Kras, Kediri. Barang tersebut meliputi sepeda motor dan telepon genggam korban," ungkapnya.
Polisi hingga kini masih melakukan pencarian terhadap barang bukti tersebut, termasuk senjata tajam yang digunakan pelaku. Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti dua unit telepon genggam milik tersangka dan dua sepeda motor. Sementara barang bukti lain masih dalam pencarian karena terkendala derasnya arus sungai.
Pelaku utama dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, juga dikenakan pasal terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman tambahan.
"Kemudian juga terkait dengan pasal 468 ayat 2 Undang-Undang 1 Tahun 2023 tentang KUHP Tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara," bebernya.
Polisi menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi pembunuhan tersebut tidak direncanakan secara matang. Namun, pelaku diketahui telah membawa senjata tajam sebelum kejadian, yang kemudian digunakan saat pertikaian terjadi.
"Senjata tajam itu sudah dibeli oleh tersangka seminggu sebelumnya. Dan selalu dibawa kemanapun," pungkasnya.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut. (*)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

