Melalui Dinsos P3AKB, Pemkab Bondowoso Serius Cegah Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
Perlu sinergi antar lintas sektor dari tingkat kabupaten hingga desa untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Bondowoso.
BONDOWOSO, SJP - Penguatan satuan tugas (Satgas) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di tingkat kecamatan terus dilakukan oleh Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Bondowoso.
Kali ini Dinsos P3AKB menggelar kegiatan penguatan Satgas PPA di tiga kecamatan. Di antaranya Kecamatan Sumber Wringin, Ijen dan Sukosari, pada Jumat (27/9/2024) di aula Kecamatan Sumber Wringin.
Penguatan ini melibatkan perwakilan dari Dinas Sosial P3AKB Bondowoso bersama Kejaksaan Negeri dan Polres (Unit PPA), serta perwakilan TP PKK dan Forum Anak Bondowoso.
Penguatan Satgas PPA Tingkat Kecamatan ini juga diikuti oleh Forkopimcam, Kepala Puskesmas, kepala desa, TP KK Kecamatan dan Desa, Forum Anak dan unsur Tokoh Masyarakat.
Tujuan kegiatan ini, kata Kepala Dinsos P3AKB melalui Kepala Bidan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), Hafidatullaily, untuk menyatukan persepsi dan menjalin sinergitas antara semua pihak dalam mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak.
"Melalui Satgas PPA ini, nantinya kita bisa melakukan pencegahan kekerasan kepada perempuan dan anak. Pendekatan yang humanis yang dibarengi dengan edukasi kepada masyarakat, diharapkan bisa menjadi langkah awal agar kekerasan terhadap perempuan dan anak bisa dicegah," ungkapnya.
Dirinya juga menjabarkan faktor penyebab terjadinya kekerasan di dalam rumah tangga dan kekerasan seksual terhadap anak. Oleh sebab itu pemahaman tentang dampak dan risiko perkawinan anak perlu disampaikan, untuk meminimalisasi terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Pencegahan perkawinan anak menjadi palang pintu untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam keluarga. Oleh sebab itu, Dinsos P3AKB melibatkan berbagai stakeholder untuk memberikan rekomendasi pengajuan dispensasi kawin," ucapnya.
Saat ini, tidak dipungkiri masih banyak masyarakat yang mengajukan dispensasi kawin. Bahkan jumlahnya sampai pada pada September 2024 angkanya sudah mencapai 175 pengajuan ke Dinas Sosial P3AKB. Namun, angka tersebut turun jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
"Kami (Dinsos P3AKB) mencatat angka dispensasi kawin hingga Minggu ketiga bulan September 2024 mencapai angka 175. Angka ini jauh menurun jika dibanding tahun sebelumnya yang menyentuh angka 478 kasus dalam setahun. Sedangkan pada tahun 2022 mencapai 600 an," ungkap Lely.
Sementara itu, pihak kecamatan kata Camat Sumber Wringin, sering menandatangani rekomendasi dispensasi kawin. Namun, kata Probo Nugroho, itu harus melalui regulasi yang telah ditentukan, harus ada rekomendasi dari beberapa pihak, sebelum ditandatangani.
"Kami tidak ingin anak melahirkan anak. Bahkan di Kecamatan Sumber Wringin, kami memanggil orang tua dan anak yang akan menikah dini. Kami berikan edukasi terkait aturan dan risiko menikah di usia anak. Kalau bisa kami minta ditunda sampai usianya memenuhi syarat," kata Probo Nugroho.
Sinergitas antara pihak kecamatan, Forkopincam, dan lembaga masyarakat menjadi kunci sukses dalam menekan dan mencegah perkawinan anak serta kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kecamatan Sumber Wringin.
"Kita sesama dari kecamatan dan desa menjaga situasi wilayah masing-masing untuk mencegah terjadinya kekerasan perempuan dan anak. Kami yakin dengan sinergi lintas sektor di Kecamatan Sumber Wringin, Sukosari dan Ijen tidak ada lagi kekerasan perempuan dan anak," tukasnya.
Bahkan, kata Probo Nugroho, mendatang perlu ada posko pengaduan di tingkat desa untuk memudahkan masyarakat dalam melaporkan jika ada kasus kekerasan kepada perempuan dan anak.
"Ini sangat perlu, sehingga, pihak desa dan kecamatan bisa memberikan solusi, bantuan hukum dan layanan kesehatan baik fisik maupun mental terhadap perempuan dan anak," pungkasnya. (ADV)
Editor: Tri Sukma
What's Your Reaction?