Gandeng Pemkab Malang, Bea Cukai Musnahkan Barang Hasil Penindakan

Pemusnahan itu berkolaborasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang. Hal itu, sebagai bentuk upaya pemberantasan rokok ilegal sebagiamana peruntukan penganggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dikelola Satpol PP.

17 Oct 2024 - 13:30
Gandeng Pemkab Malang, Bea Cukai Musnahkan Barang Hasil Penindakan
Bea Cukai Malang laksanakan Pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) berupa hasil penindakan Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau dan MMEA ilegal bersama Pemkab Malang (Hafid/SJP)

MALANG, SJP – Bea Cukai Malang memusnahkan barang yang menjadi milik negara (BMMN) berupa hasil penindakan Barang Kena Cukai (BKC), mulai dari hasil tembakau hingga minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, Kamis (17/10/2024).

Kepala Kantor Wilayah Direktur Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur II, Agus Sudarmadi menuturkan, pemusnahan itu guna menjaga akuntabilitas pelaksanaan tugas di bidang pengawasan, terutama terhadap penyelesaian barang hasil penindakan. 

Kegiatan pemusnahan barang ilegal tersebut berlokasi di PT. Alam Sinar, Krajan, Kabupaten Malang. Pemusnahan itu merupakan hasil dari 28 penindakan Bea Cukai Malang dan Operasi Gabungan dari bulan April sampai dengan Agustus 2024.

Hal itu sebagaimana persetujuan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Nomor S- 156/MK.6/KN 4/2024 Tanggal 19 September 2024 dan Nomor S-188/MK.6/KN 4/2024 Tanggal 10 Oktober 2024.

"Ada 6.106.828 batang rokok ilegal berbagai merk dan 376 liter MMEA ilegal. Total nilai barang tersebut mencapai Rp 8.437.301.540 dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp 4.584.855.008," urainya, Kamis (17/10/2024).

Diketahui, pada tahun 2023 lalu telah dilakukan pemusnahan rokok illegal sebanyak 19.988.188 batang berbagai merek, serta 459,60 liter MMEA ilegal. Total nilai barang tersebut mencapai Rp. 23.983.047.031, dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp. 13.481.656.812.

Sepanjang tahun 2024 ini, telah dilakukan pemusnahan rokok ilegal sebanyak 17.474.692 batang berbagai merek dan 1.727 liter MMEA ilegal. Total nilai barang tersebut mencapai Rp. 23.905.138.560, dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp 12.996 137.476.

Pemusnahan itu berkolaborasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang. Hal itu, sebagai bentuk upaya pemberantasan rokok ilegal sebagiamana peruntukan penganggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dikelola Satpol PP.

Keberhasilan penindakan BKC ilegal otu tidak hanya dari hasil kerja keras Bea Cukai Malang, tetapi juga hasil kerja nyata dan sinergi yang terus dijalankan secara profesional antara Kantor Bea dan Cukai Malang dengan Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Malang.

"Kepada seluruh masyarakat, kami imbau untuk menjalankan usaha secara resmi. Tidak menjual dan tidak membeli rokok yang ilegal. Pengurusan izin untuk menjalankan usaha industri hasil tembakau dapat diperoleh di Kantor Bea dan Cukai tanpa dipungut biaya", Pungkasnya.

Untuk diketahui, kegiatan pemusnahan BMMN berupa BKC ilegal itu dihadiri pelaksana tugas (Plt) bupati Malang, kepala Bea Cukai Malang, TNI, Satpol-PP, Polres Kabupaten Malang serta Forkopimda Kabupaten Malang. (***)

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow