May Day 2026: Serikat Buruh Sebut 60 Persen Pekerja Outsourcing di Gresik Digaji di Bawah UMK
Masih banyak perusahaan di wilayah Kabupaten Gresik yang menggaji karyawannya dibawah UMK. Di mana UMK tahun 2026 di Kabupaten Gresik sebesar Rp5,1 juta per bulan, namun para pekerja outsourcing hanya digaji Rp100 ribu per hari atau tidak sampai Rp3 juta per bulan.
GRESIK, SJP - Serikat buruh Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) menyoroti dominasi pekerja sistem sistem kerja alih daya atau outsourcing di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, belum diberikan upah layak. Para pekerja masih digaji di bawah UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota).
"Kita melihat hampir 60 persen pekerja dibayar dibawah UMK. Alasannya karena mereka kerja kontrak outsourcing. Padahal menurut perundang-undangan, baik pekerja kontrak atau karyawan tetap berhak menerima upah UMK," kata Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Gresik, Syafiuddin, dalam momentum Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026, Jumat (1/5/2026).
Syafiuddin mengatakan, masih banyak perusahaan di wilayah Kabupaten Gresik yang menggaji karyawannya dibawah UMK. Di mana UMK tahun 2026 di Kabupaten Gresik sebesar Rp5,1 juta per bulan, namun para pekerja outsourcing hanya digaji Rp100 ribu per hari atau tidak sampai Rp3 juta per bulan.
Ia menyebut, kondisi tersebut sangat memprihatinkan ditengah kemajuan Kabupaten Gresik sebagai kota Industri. Tidak hanya perusahaan skala menengah, KASBI mencatat kawasan industri seperti JIIPE, Maspion, hingga KIG, masih ditemukan pekerja outsourcing digaji dibawah UMK.
"Artinya apa yang diperjuangkan oleh kawan-kawan buruh benar-benar sebuah Ironis apabila tidak dinikmati kaum buruh semuanya," jelasnya.
Dalam momentum May Day 2026 ini, KASBI Kabupaten Gresik menggelar aksi demonstrasi turun ke jalan memperjuangkan hak-hak aspirasi para buruh. Masa aksi menyisir kawasan industri strategis mulai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) JIIPE, Maspion, hingga Pabrik Mie Sedap menuntut pemenuhan hak-hak buruh.
Selain pemenuhan besaran UMK, aksi masa juga mendesak pencabutan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja secara keseluruhan, serta mendorong pembentukan UU Ketenagakerjaan baru yang melibatkan partisipasi aktif serikat buruh.
Selain isu pencabutan UU Cipta Kerja, massa buruh juga menyampaikan reformasi sistem pengupahan, penghapusan sistem kerja alih daya atau outsourcing, serta ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188 dan 190.
Pihaknya mendorong Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum yang berwenang untuk tegas menertibkan perundang-undangan buruh.
"Karena persoalan hari ini, hasil kesalahan yang terus berulang setiap tahun. Ketika tidak ada tindakan yang tegas dari kepolisian dan Disnaker, masih banyak buruh yang dibawah UMK," paparnya.
Sementara itu, Kepala Disnaker Kabupaten Gresik Zaenul Arifin, tidak menampik masih adanya buruh yang digaji dibawah UMK. Ia menyebut, kewajiban penerapan UMK masih menyasar perusahaan skala menengah ke besar.
Beberapa perusahaan yang masih belum patuh penerapan UMK ialah perusahaan sekelas UMKM.
"Kita fokus ke perusahaan menengah ke besar. Kalau ada laporan penerapan UMK yang tudak sesuai, kita ada kanal aduan di Disnaker," pungkasnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

