Ribuan Buruh Tiba Pukul 3 Sore di Kantor Gubernur Jatim, Ini 21 Tuntutan yang Dibawa di Aksi May Day 2026

Aksi May Day di Surabaya dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya sebagai pembuka. Setelah itu, perwakilan berbagai federasi buruh secara bergantian menyampaikan orasi politik yang menyoroti berbagai persoalan mendasar yang dihadapi kaum pekerja, mulai dari isu kesejahteraan hingga kepastian hukum.

01 May 2026 - 16:30
Ribuan Buruh Tiba Pukul 3 Sore di Kantor Gubernur Jatim, Ini 21 Tuntutan yang Dibawa di Aksi May Day 2026
Ribuan buruh melakukan long march menuju Kantor Gubernur Jawa Timur di Jalan Pahlawan, Surabaya (Ryan/SJP)

SURABAYA, SJP — Ribuan buruh yang menggelar long march dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 tiba di depan Kantor Gubernur Jawa Timur, Jalan Pahlawan, Surabaya, menjelang pukul 15.00 WIB, Jumat (1/5/2026). Kedatangan massa sesuai dengan rencana yang telah disusun sebelumnya, mulai dari titik kumpul hingga waktu tiba di lokasi aksi.

Massa yang bergerak dari kawasan Jalan Bubutan secara bertahap memadati Jalan Pahlawan setelah sebelumnya berkumpul di sekitar BG Junction Mall. Diketahui sebelumnya, pergerakan itu sesuai dengan skenario aksi yang telah dirancang, termasuk pelaksanaan salat Jumat sebelum long march dimulai pada pukul 14.00 WIB.

Wakil Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur, Nurudin Hidayat, memastikan mobilisasi massa dilakukan secara besar-besaran dengan melibatkan ribuan buruh dari berbagai daerah industri di Jawa Timur.

"Mobilisasi massa dilakukan secara besar-besaran dengan mengerahkan sekitar 50 unit bus, 10 truk mobil komando, serta konvoi ribuan sepeda motor yang akan masuk ke Surabaya secara bertahap," ujar Hidayat, Jumat (1/5/2026).

Setibanya di lokasi, aksi May Day langsung dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya sebagai pembuka. Setelah itu, perwakilan berbagai federasi buruh secara bergantian menyampaikan orasi politik yang menyoroti berbagai persoalan mendasar yang dihadapi kaum pekerja, mulai dari isu kesejahteraan hingga kepastian hukum.

Sekretaris DPW FSPMI Jawa Timur, Nuruddin Hidayat, menegaskan bahwa peringatan May Day tahun ini bukan sekadar agenda tahunan, melainkan momentum penting untuk memperkuat posisi tawar buruh.

"May Day 2026 menjadi momen untuk mengonsolidasi kekuatan buruh Jatim dalam memperjuangkan keadilan sosial, kesejahteraan, hingga kepastian hukum bagi kaum pekerja," katanya.

Aksi yang melibatkan sekitar 6.000 buruh dari berbagai daerah seperti Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, Pasuruan hingga Tuban ini juga menjadi wadah penyampaian aspirasi yang telah dirumuskan dalam sejumlah tuntutan strategis.

Sebelumnya, pihak kepolisian melalui Polrestabes Surabaya juga telah menyiapkan rekayasa lalu lintas di 22 titik krusial guna mengantisipasi kepadatan selama aksi berlangsung. Skema kanalisasi diterapkan untuk menjaga kelancaran arus kendaraan sekaligus memberikan ruang aman bagi massa aksi.

"Pengaturan dirancang agar aktivitas masyarakat tetap berjalan lancar, sekaligus memberikan ruang yang aman bagi penyampaian aspirasi," ujar Wakapolrestabes Surabaya AKBP Rosyid Hartanto, Kamis (30/4/2026) kemarin.

Dalam aksi kali ini, buruh Jawa Timur membawa total 21 tuntutan yang terbagi dalam skala nasional dan regional.

Tuntutan Nasional:

  1. Sahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan sesuai rekomendasi KSP-PB.
  2. Hapus outsourcing dan tolak upah murah (HOSTUM).
  3. Hentikan ancaman PHK akibat dampak perang global.
  4. Reformasi sistem perpajakan dengan menghapus pajak atas THR, JHT, dan pensiun serta menaikkan PTKP.
  5. Berantas korupsi melalui pengesahan RUU Perampasan Aset.
  6. Segera ratifikasi Konvensi ILO 190.
  7. Berikan perlindungan bagi pekerja digital platform.
  8. Tingkatkan standar keselamatan dan kesehatan kerja.
  9. Jamin akses layanan kesehatan bagi peserta PPU BPJS Kesehatan yang iurannya tidak dibayarkan pemberi kerja.
  10. Potongan tarif ojol maksimal 10%.

Tuntutan Regional Jawa Timur:

  1. Rekomendasi kebijakan strategis kepada pemerintah pusat dan DPR RI terkait revisi dan pembentukan regulasi ketenagakerjaan.
  2. Evaluasi sejumlah Surat Edaran Mahkamah Agung yang dinilai merugikan pekerja.
  3. Penyediaan rumah murah dan rumah susun bagi buruh.
  4. Penyusunan Peraturan Daerah tentang Sistem Jaminan Pesangon.
  5. Pengawasan ketat terhadap praktik outsourcing.
  6. Penegakan kebijakan UMK dan UMSK.
  7. Pembentukan Satgas Pencegahan PHK.
  8. Kewajiban kepesertaan aktif BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sebagai syarat perizinan usaha.
  9. Pemberian sanksi bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS.
  10. Peningkatan akses pendidikan bagi anak buruh melalui jalur afirmasi.
  11. Kajian pembebasan pajak kendaraan roda dua dan PBB untuk masyarakat berpenghasilan rendah. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow