Masih Ingat Ledakan Maut Rumah Polisi Mojokerto? Aipda Maryudi Divonis 1 Tahun Bui
Oknum anggota kepolisian tersebut dinyatakan terbukti bersalah atas kelalaiannya menyimpan bahan petasan yang memicu ledakan maut hingga menewaskan dua orang.
MOJOKERTO, SJP — Masih ingat dengan peristiwa ledakan rumah polisi di Desa Sumolawang, Kecamatan Puri yang menewaskan ibu dan anak balitanya pada Senin (13/1/2025) lalu?
Kini, pemilik rumah yang merupakan anggota polisi bernama Aipda Maryudi telah diadili dan divonis satu tahun bui.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Aipda Maryudi dalam sidang agenda putusan yang digelar pada Rabu (28/1/2026).
Oknum anggota kepolisian tersebut dinyatakan terbukti bersalah atas kelalaiannya menyimpan bahan petasan yang memicu ledakan maut hingga menewaskan dua orang.
Humas PN Mojokerto, Tri Sugondo, mengonfirmasi bahwa amar putusan telah dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja. Terdakwa dinilai sah dan meyakinkan melanggar dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Terdakwa divonis pidana penjara selama satu tahun. Hakim menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur kealpaan yang menyebabkan ledakan, mengakibatkan bahaya umum, serta hilangnya nyawa orang lain," ujar Tri Sugondo saat dikonfirmasi.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim memaparkan sejumlah poin yang memberatkan maupun meringankan hukuman terdakwa.
Hal yang memberatkan adalah dampak fatal ledakan yang menewaskan dua sepupu terdakwa, yakni seorang balita Alkautsar Kaffabihi dan ibunya Luluk Sudarwati, serta kerusakan materiel pada rumah warga di sekitar lokasi kejadian.
Sementara itu, hal yang meringankan disebutkan bahwa terdakwa ini belum pernah tersangkut kasus hukum sebelumnya, terdakwa menunjukkan sikap kooperatif dan penyesalan mendalam dan yang terakhir adanya surat kesepakatan perdamaian serta pemberian santunan kepada keluarga korban.
Vonis satu tahun ini tercatat lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 1,5 tahun penjara berdasarkan Pasal 188 KUHP atau Pasal 311 UU No. 1 Tahun 2023.
Menanggapi putusan tersebut, pihak Aipda Maryudi maupun JPU menyatakan masih melakukan pertimbangan.
Kasi Pidum Kejari Kabupaten Mojokerto, W. Erfandy Kurnia, menegaskan pihaknya akan mempelajari salinan putusan terlebih dahulu sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Kami masih pikir-pikir sembari mempelajari pertimbangan hakim dan berkoordinasi dengan pimpinan," kata Erfandy.
Diberitakan sebelumnya, rumah anggota polisi di Desa Sumolawang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto tiba-tiba hancur akibat ledakan misterius pada Senin (13/1/2025) sekitar pukul 09.00 WIB. Akibat kejadian itu, dua orang meliputi ibu dan anak meninggal dunia.
Data yang dihimpun di lokasi, ledakan itu bersumber dari rumah Aipda Maryudi, anggota polisi yang berdinas di Polsek Dlanggu, Polres Mojokerto.
Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur (Jatim) dan Polres Mojokerto menguak sederet fakta dibalik ledakan yang menyebabkan guru ngaji dan anak balitanya tewas.
Berdasarkan hasil swab yang dilakukan di pintu masuk TKP menunjukkan postitif bahan peledak.
"Oksidator dan klorat bagian dari atau isian dari bahan peledak kembang api atau sleng dor. Jadi kenapa itu sangat rentan karena jenis klorat itu termasuk bahan peledak jenis unblosit jadi dia sangat rentan sekali jika kontak dengan panas, gesekan atau benturan," kata AKP Agus Santosa, Bidang Labfor Polda Jatim dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Mojokerto, Selasa (14/1/2025). (*)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

