Mantan Kadis PU Cipta Karya Lamongan Absen dari Pemeriksaan KPK, Ini Alasannya

Mochammad Wahyudi, mantan Kepala Dinas PU Cipta Karya Kabupaten Lamongan, dipastikan absen dari pemeriksaan KPK terkait dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemkab Lamongan. Ketidakhadirannya disebabkan jadwal pemeriksaan yang berbenturan dengan sidang kasus lain yang sedang ia jalani.

09 Jul 2025 - 22:47
Mantan Kadis PU Cipta Karya Lamongan Absen dari Pemeriksaan KPK, Ini Alasannya
Suasana halaman kantor Pemkab Lamongan saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan ( Foto ; Atmo/SJP)

LAMONGAN, SJP – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Kabupaten Lamongan, Mochammad Wahyudi, tidak menghadiri agenda pemeriksaan yang dijadwalkan pada Kamis (10/7/2025). Tidak hadirnya Wahyudi disebabkan oleh bentrok jadwal dengan sidang perkara lain yang tengah dijalaninya.

Penasihat hukum Wahyudi, Muhammad Ridlwan, mengatakan, kliennya harus menghadiri sidang terkait perkara Rumah Pemotongan Hewan Unggas (RPHU) yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada waktu yang bersamaan.

"Baru saja kami sampaikan langsung kepada penyidik bahwa Pak Wahyudi tidak bisa hadir besok. Beliau sedang mengikuti sidang RPHU di Surabaya, dan pihak KPK memahami kondisi tersebut," ujar Ridlwan saat ditemui di lingkungan Pemkab Lamongan, Rabu (9/7/2025).

Kedatangan Ridlwan ke Gedung Pemkab Lamongan disebut sebagai bentuk itikad baik agar ketidakhadiran Wahyudi tidak disalahartikan sebagai sikap tidak kooperatif. Ia juga menyerahkan surat resmi pemberitahuan ketidakhadiran kepada tim penyidik KPK.

"Hari dan jam pemeriksaan KPK bertepatan dengan sidang di pengadilan, jadi memang tidak memungkinkan beliau hadir," imbuhnya.

Terkait pemanggilan ulang, Ridlwan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik KPK. Menurutnya, pihak penyidik akan berkoordinasi dengan majelis hakim untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap kliennya.

"Pemanggilan lanjutan menjadi ranah teknis penyidik. Dan tadi sudah ada komunikasi bahwa KPK akan mengatur kembali waktunya menyesuaikan sidang," jelasnya.

Saat ditanya soal dugaan keterlibatan Wahyudi dalam perkara pembangunan Gedung Pemkab Lamongan, Ridlwan menegaskan bahwa kliennya masih berstatus sebagai saksi.

"Beliau statusnya masih sebagai saksi. Jadi kami belum bisa memberikan keterangan lebih jauh terkait substansi perkara," katanya.

Sementara itu, KPK masih melanjutkan rangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lain terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Pemkab Lamongan. Pemeriksaan berlangsung di lantai 7 Gedung Pemkab, tepatnya di Ruang Gajahmada. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow