Komite Tidak Mengikat Besaran Sumbangan Peningkatan Mutu Pendidikan SMAN 1 Pandaan
Komite SMAN 1 Pandaan tidak mengikat semua wali murid harus membayar sesuai nominal ideal yang disebutkan tersebut, tadi saja ada yang membuat surat pernyataan ketidak kesanggupan membayar senilai 3 juta rupiah, kami terima walau itu orang kaya.
Kabupaten Pasuruan, SJP — Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Timur Aries Agung Paewai saat dikonfirmasi dalam pesan singkat Whatsaap pada Senin (27/11/2023) menyampaikan dalam keterangan terlulisnya untuk melanjutkan pihak komite menarik sumbangan pada siapa pun asal tidak mengikat
Ia menanggapi percakapan di Whatsaap terkait pungutan sumbangan untuk mutu pendidikan kelas XII yang memunculkan nilai nominal 3.079.000 rupiah, yang bisa diangsur 3 kali melalui nomor rekening 647801011407531 BRI-Komite SMAN 1 Pandaan, bahkan dalam surat elektronik di Whatsaap muncul ada diskon 25 persen dari masing-masing mempunyai anak bersekolah yang sama.
"Silahkan mas dilanjutkan saja. Biar tahu mana yang bener dan mana yang salah. Karena kalau komite diperkenankan menarik sumbangan kepada siapa saja selama tidak mengingkat dan tidak dalam bentuk paksaan," tulisnya.
Sementara Wakil Ketua Komite SMAN 1 Pandaan Nur Hidayat saat ditemui di Salah Satu Rumah Makan di Kecamatan Pandaan katakan bahwa pihaknya tidak akan mengikat biaya peningkatan mutu pendidikan, karena pada dasarnya sumbangan ini bersifat sukarela dan gotong royong.
"Kita tidak mengikat semua wali murid harus membayar sesuai nominal ideal yang disebutkan tersebut, tadi saja ada yang membuat surat pernyataan ketidak kesanggupan membayar senilai 3 juta rupiah, kami terima walau itu orang kaya," katanya.
Masih menurut Nur Hidayat, nilai 3 juta itu adalah nilai ideal yang ditawarkan untuk mendukung program-program unggulan sekolah demi meningkatkan mutu pendidikan.
"Namun, jika wali murid keberatan, bisa segera berkomunikasi dengan Koordinator komite kelas dan Pengurus Komite Sekolah. Untuk wali murid yang kurang mampu bisa mengisi form surat keberatan / permohonan keringanan tanpa ada syarat apapun. Dan pada pertemuan dengan koordinator komite kelas, juga disepakati bahwa :
1. Sumbangan ini bersifat sukarela dan gotong royong
2. Tidak ada batasan waktu pembayaran
3. Untuk siswa dari keluarga tidak mampu, yatim / yatim-piatu, akan mendapatkan donasi dari komite sekolah untuk biaya hidup / transportasi menuju ke sekolah," imbuhnya. (*)
editor: trisukma
What's Your Reaction?