Ketua MCC PWI Pamekasan Sesalkan Arogansi Oknum KPU dan Polisi Usir Wartawan Liput Rekapitulasi
Kabiro Madura Raya suarajatimpost.com itu menyebut, dalam menjalankan tugasnya, seorang jurnalis mendapat perlindungan hukum sebagai mana yang tertuang dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Kabupaten Pamekasan, SJP - Ketua Media Call Center (MCC) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pamekasan, menerima aduan perihal diusirnya wartawan oleh oknum petugas KPU dan oknum polisi.
Pengusiran terhadap awak media terjadi di sela-sela berlangsungnya rapat pleno rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat kabupaten di Gedung PKP RI Pamekasan, Senin (4/3/2024).
Diketahui, wartawan yang ditolak masuk oleh oknum polisi berinisial G, yakni Achmad Jadid, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Jurnalis Center Pamekasan.
Sebelumnya, anggota KPU inisial IP mengusir wartawan bernama Nanang yang sedang duduk santai di area rekapitulasi.
Ketua MCC PWI Pamekasan Ahmad Jalaluddin Faisol menyesalkan adanya oknum KPU dan oknum polisi yang kompak menghalangi kerja jurnalistik sebagai pilar demokrasi di Indonesia.
Faisol berjanji akan memberikan pendampingan hukum terhadap dua wartawan yang mendapat sikap arogansi. Sebab, sikap yang dilakukan oleh oknum KPU dan polisi itu menghalang-halangi tugas jurnalis.
“Menghalang-halangi ataupun mengusir wartawan yang hendak melakukan tugasnya sebagai jurnalis adalah bentuk arogansi kekuasaan yang tidak pantas dilakukan oleh seorang pejabat publik,” ungkapnya.
Kabiro Madura Raya suarajatimpost.com itu menyebut, dalam menjalankan tugasnya, seorang jurnalis mendapat perlindungan hukum sebagai mana yang tertuang dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
“Wartawan itu merupakan mitra yang tidak boleh dihalang-halangi tugasnya apalagi diusir, seharusnya tidak boleh terjadi, dengan kejadian ini harusnya oknum-oknum itu harus ditindak tegas,” tegasnya.
Sehingga, kata dia, mendatang tidak ada lagi seorang kuli tinta mendapatkan pengusiran dari oknum penyelenggara pemilu dan oknum aparat kepolisian.
“Dengan kejadian ini, semoga menjadi contoh tidak ada lagi wartawan yang mendapat sikap arogansi dalam menjalankan tugas jurnalistiknya,” ujarnya.
Diketahui, Ketua MCC PWI Pamekasan mengaku sudah berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk mengupayakan langkah-langkah hukum.
Hal itu agar tidak terjadi lagi adanya pengusiran wartawan yang sedang melakukan tugas peliputan di Kota Gerbang Salam.
Menurutnya, pengusiran yang terjadi itu masuk dalam kategori kekerasan yang dialami insan pers dan jelas melanggar Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.
Isinya mengatur ketentuan pidana dengan memberikan sanksi terhadap barang siapa yang dengan sengaja melawan hukum, menghambat fungsi, tugas, dan peran wartawan sesuai dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh ketentuan perundangan-undangan. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?