Kemenkumham Jatim Usulkan 449 Narapidana Kristiani Terima Remisi Natal
Pengusulan remisi 449 narapidana tersebut dilakukan secara otomatis melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) dengan pertimbangkan beberapa syarat, mulai dari syarat umum seperti masa pidana yang telah dijalani hingga syarat khusus seperti agama yang dianut.
Surabaya, SJP - Kantor wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jawa timur (Jatim) usulkan sebanyak 449 narapidana Kristiani siap terima remisi khusus Natal 2023.
Pengusulan remisi tersebut dilakukan secara otomatis melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) dengan pertimbangkan beberapa syarat, mulai dari syarat umum seperti masa pidana yang telah dijalani hingga syarat khusus seperti agama yang dianut.
"Saat ini, proses verifikasi dan validasi di Ditjen Pemasyarakatan masih berlangsung," ujar Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Jatim Heni Yuwono, Sabtu (23/12/2023) lewat keterangan tertulisnya.
Menurut Heni, jumlah narapidana yang akan menerima remisi khusus Natal 2023 di Jatim bisa bertambah atau berkurang. Hal ini tergantung pada hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh Ditjen Pemasyarakatan.
"Jika ditemukan syarat yang belum lengkap, maka akan ditinjau kembali," kata Heni.
Heni menegaskan bahwa proses pengusulan pemberian hak warga binaan berupa remisi ini gratis. Jika ada penyimpangan, pihaknya akan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
"Silahkan laporkan kepada kami jika ada penyimpangan dalam prosesnya," kata Heni.
Tentunya, proses dan mekanisme perolehan remisi sebagai verifikasi berikut;
Jumlah narapidana Kristiani di Jatim yang diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus Natal 2023 telah terverifikasi sebanyak 449 orang.
Proses verifikasi dan validasi oleh Ditjen Pemasyarakatan masih berlangsung.
Jumlah narapidana yang akan menerima remisi bisa bertambah atau berkurang tergantung pada hasil verifikasi dan validasi.
"Tujuan remisi ini diberikan untuk menekankan bahwa proses pengusulan pemberian hak warga binaan berupa remisi ini gratis dan jika ada penyimpangan, akan ada sanksi sesuai aturan yang berlaku," tegasnya. (**)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?