Kelonggaran Perizinan Alfamart Giripurno Disorot DPRD Kota Batu

Pihak Legislatif Kota Batu menilai pelanggaran terhadap regulasi perizinan semestinya jangan dibiarkan begitu saja. Apalagi kepengurusan legalitas perizinan PBG akan berdampak pada pendapatan daerah melalui sektor retribusi. Selain itu, akan riskan menimbulkan kerugian pada masyarakat terutama pedagang-pedagang toko kelontong.

29 Dec 2023 - 20:45
Kelonggaran Perizinan Alfamart Giripurno Disorot DPRD Kota Batu
Kondisi Alfamart baru yang berada dikawasan Jalan Raya Giripurno (Foto : Arul/SJP)

Kota Batu, SJP – Kelonggaran yang diberikan kepada Alfamart Giripurno oleh Pemkot Batu mendapatkan sorotan dari DPRD Kota Batu. Hal ini dikarenakan karena beroperasi terhitung sejak 27 Desember lalu, sehingga tindakan secara tegas harus dilakukan kepada pihak yang melanggar perizinan.

Anggota Komisi A DPRD Kota Batu Ludi Tanarto menuturkan pada Jumat (29/12/2023) semua investasi yang masuk ke Kota Batu wajib taat pada regulasi perizinan yang diampu oleh Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

"Kami mendorong agar DPMPTSP bersama Satpol PP selaku penegak Perda mengambil langkah konkret. Apalagi toko modern tersebut sudah menjalankan usahanya tanpa dilengkapi perizinan PBG. Itu kan melawan Perda Perizinan,karena semua investasi harus mengantongi izin. Selama ini kelemahan Pemkot Batu tidak pernah tegas menindak pihak-pihak pelanggar perizinan," tegasnya.

Menurutnya, pelanggaran terhadap regulasi perizinan semestinya jangan dibiarkan begitu saja. Apalagi kepengurusan legalitas perizinan PBG akan berdampak pada pendapatan daerah melalui sektor retribusi. Selain itu, akan riskan menimbulkan kerugian pada masyarakat terutama pedagang-pedagang toko kelontong.

Pendirian dan penataan toko modern juga telah diatur dalam Perda nomor 2 tahun 2019 tentang perlindungan, pembinaan dan penataan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan. Terlebih regulasi tersebut guna melindungi keberlangsungan pasar rakyat. 

Pada pasal 7 Perda nomor 2 tahun 2019 menyebutkan, pendirian toko swalayan wajib mengacu pada rencana tata ruang wilayah (RTRW), rencana detail tata ruang wilayah kabupaten/kota (RDTRK) dan rencana tata ruang kawasan strategis termasuk peraturan zonasinya.

Namun jika belum ditetapkan RDTRK dan rencana tata ruang kawasan strategis, maka lokasi untuk pendirian toko swalayan didasarkan pada RTRW.

Selanjutnya pada pasal 12 mengatur kewajiban yang dipenuhi oleh penyelenggara toko swalayan. Antara lain memperhatikan jarak dengan pasar rakyat sehingga tidak mematikan atau memarjinalkan pelaku ekonomi.

Berikutnya, antar toko swalayan yang masing-masing berdiri sendiri dengan jarak radius terdekat paling sedikit 500 meter di sepanjang jalan provinsi dan 1.000 meter untuk toko swalayan yang berada di sepanjang jalan Daerah. Ditegaskan pula, jarak radius terdekat minimal 250 meter antara toko swalayan dengan toko.

"Kalau belum memiliki legalitas itu berarti kan belum ada retribusi yang belum masuk. Tapi kalau sudah memenuhi perizinan tinggal jalan saja sebenarmya," tandasnya. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow