Bupati Gresik Beri Tanggapan Terkait Penangkapan Tersangka SK ASN Palsu Senilai Rp1,5 Miliar

Yani mengapresiasi kepada jajaran aparat penegak hukum Polres Gresik yang sudah menangani kasus ini dengan cepat.

28 Apr 2026 - 19:35
Bupati Gresik Beri Tanggapan Terkait Penangkapan Tersangka SK ASN Palsu Senilai Rp1,5 Miliar
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani dalam acara penyerahan SK pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta penyerahan perpanjangan kontrak PPPK formasi tahun 2021 di Kantor Bupati Gresik. (Foto: Istimewa)

GRESIK, SJP – Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, memberikan tanggapan terkait penangkapan tersangka penipuan rekrutmen ASN menggunakan Surat Keputusan (SK) palsu yang merugikan korban senilai Rp1,5 miliar.

"Saya sangat prihatin jika di Kabupaten Gresik ada persoalan terkait SK palsu. Tentu ini mencoreng raihan prestasi birokrasi Pemkab Gresik yang sudah lama dibangun dengan susah payah," kata Yani, setelah prosesi penyerahan SK pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta penyerahan perpanjangan kontrak PPPK formasi tahun 2021 di Kantor Bupati Gresik, Selasa (28/4/2026).

Yani mengapresiasi kepada jajaran aparat penegak hukum Polres Gresik yang sudah menangani kasus ini dengan cepat. Dengan pengungkapan kasus ini dapat menghilangkan keresahan di masyarakat.

"Mudah-mudahan tidak ada lagi kasus seperti ini," jelasnya. 

Menurut dia, seluruh proses penempatan pejabat ASN dilakukan berdasarkan prinsip meritokrasi dan sistem seleksi yang transparan. Ia menegaskan, penataan aparatur di lingkungan Pemkab Gresik berlandaskan sistem meritokrasi, dengan mengedepankan kompetensi dan potensi.

Sementara itu, dalam kegiatan ini Bupati Gresik menyerahkan dokumen SK pengangkatan PNS terhadap 478 pegawai yang masing-masing terdiri dari 204 jabatan struktural dan 264 jabatan fungsional.

"Dan untuk PPPK yang baru saja diperpanjang tingkatkan kedisiplinan, niatkan dengan ikhlas menjadi pegawai membantu masyarakat. Mudah-mudahan setelah menerima SK perpanjangan ini kerjanya semakin semangat dalam melayani masyarakat," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, pelaku yang merupakan mantan ASN Antoni (46) warga Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, berhasil ditangkap petugas saat berusaha melarikan diri ke Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.

Penangkapan ini dilakukan didalam sebuah kontrakan tersangka bersama anak dan istrinya. Kepada petugas, tersangka mengaku sengaja berusaha kabur setelah para korban meminta uang yang sudah diberikan untuk dikembalikan. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow