Kapolres Gresik Tegas Membantah Rumor Tersangka Kasus Pembunuhan Sadis Dianiaya di Sel Tahanan

Kapolres Gresik meminta masyarakat tidak mudah percaya dengan informasi yang beredar di medsos, terlebih jika informasi tersebut belum dapat dipertanggungjawabkan

18 Dec 2023 - 09:45
Kapolres Gresik Tegas Membantah Rumor Tersangka Kasus Pembunuhan Sadis Dianiaya di Sel Tahanan
Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom (Dok/SJP)

Kabupaten Gresik, SJP – Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom angkat bicara perihal beredarnya rumor terjadi penganiayaan terhadap salah satu dari lima tersangka yang terlibat kasus pembunuhan sadis. 

Rumor tersebut adalah tersangka salah tangkap dan dianiaya oknum polisi di dalam sel tahanan.

Tersangka adalah salah seorang tersangka pembunuhan pria dengan pisau tertancap di mulut.

Kabar ini viral setelah akun bernama @Mazzini_gsp membuat unggahan narasi di X.

Akun tersebut mengaku mendapat kiriman pesan dari keluarga Aditya Rosadi, yakni salah satu dari lima tersangka yang ditangkap oleh Polres Gresik dalam kasus pembunuhan sadis di Menganti.

Menurut penjelasan keluarga, Aditya adalah korban salah tangkap atas dugaan menjadi penadah barang hasil kejahatan.

Bahkan keluarga mengklaim oknum polisi telah melakukan penyiksaan dengan membakar alat vital Aditya hingga mengalami cacat permanen.

Mengenai pernyataan tersebut, Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom menegaskan, pemberitaan yang diunggah akun @mizzani_gsp di X adalah tidak benar.

Hal itu dibuktikan oleh penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan oleh dokter di RS Ibnu Sina Gresik pada tanggal 14 Desember 2023 yang substansinya menerangkan tidak ada tanda-tanda kekerasan pada alat vital Aditya.

Menurutnya, hasil pemeriksaan dokter menunjukkan bahwa Aditya hanya mengeluhkan kesulitan buang air kecil akibat kurang minum air.

Sehingga menyebabkan sakit ketika buang air kecil, kemudian kondisi psikologis yang tidak nyaman di dalam tahanan sehingga Aditya mengalami kesulitan karena tidak bisa ereksi.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan Urkes Polres Gresik dan RSUD Ibnu Sina, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh tersangka AR dan berdasarkan hasil penyidikan, tersangka AR memenuhi unsur sesuai pasal 480 KUHP sebagai penadah barang milik korban berupa handphone yang merupakan hasil tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan yang menyebabkan Kematian,” tegas Kapolres Gresik.

Selain itu, Polres Gresik juga telah melakukan langkah-langkah merespon pemberitaan tersebut, mulai menyampaikan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh dokter forensik hingga menyampaikan secara transparan setiap perkembangan penyidikan baik melalui medsos maupun media televisi, cetak, dan elektronik atau online.

Termasuk melakukan klarifikasi ke akun Twitter @mizzani_gsp dan akun-akun medsos lainnya agar segera membuat klarifikasi.

Polres Gresik juga segera lakukan hak jawab peristiwa yang sesungguhnya terjadi.

“Kami meminta kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang beredar di medsos, terlebih jika informasi tersebut belum dapat dipertanggungjawabkan. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mengedepankan tabayyun (klarifikasi) sebelum menyebarkan informasi,” terang Panji.

Sebelumnya, jajaran Satreskrim Polres Gresik meringkus lima tersangka kasus pembunuhan sadis yang menewaskan Aris Suprianto (30) di rumahnya di Dusun Glundung, Desa Pranti, Kecamatan Menganti.

Korban tewas dengan keadaan pisau masih tertancap di mulut dan kepala bocor akibat dipukul benda tumpul.

Dua tersangka yakni Hengky Pratama Susanto (23) asal Kecamatan Cerme, dan Irfan Suryadi (30) asal Palembang, Sumatera Selatan sebagai pembunuh, sementara dia tersangka yakni Ahmad Supriyadi (35) asal Semarang, dan Joko Dwi Utomo (31) asal Demak sebagai penadah Hp, dan Moh. Alditia Rosyadi (28) asal Kabupaten Rembang sebagai penadah sepeda motor milik korban. (*)

editor: trisukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow