Ini Langkah Inspektorat Bondowoso Agar Kades Tak Terjerat Hukum

Pengawasan dan pembinaan kepada pemerintah desa yang dilakukan oleh Inspektorat dan Camat, diharapkan bisa memberi pemahaman kepada kepala desa dalam menggunakan keuangan desa, sehingga tidak terjerumus ke ranah hukum.

12 May 2024 - 17:15
Ini Langkah Inspektorat Bondowoso Agar Kades Tak Terjerat Hukum
Ahmad SH, Inspektur Inspektorat Bondowoso saat dikonfirmasi (Foto : Rizqi/SJP)

Kabupaten Bondowoso, SJP - Inspektorat Kabupaten Bondowoso terus memberikan pengawasan dan pembinaan kepada pemerintah desa, agar tidak menyalahgunakan anggaran keuangan desa yang bersumber dari Dana Desa.

Hal ini dilakukan, agar mendatang tidak ada lagi kepala desa di Bumi Ki Ronggo yang terjerumus dan terjerat hukum. Seperti, yang menimpa mantan Kepala Desa Binakal yang baru-baru ini ditahan oleh Kejaksaan Negeri Bondowoso, karena diduga menyelewengkan Dana Desa.

Komitmen inspektorat dalam memberikan pembinaan kepada kepala desa, diungkapkan oleh Inspektur Inspektorat Bondowoso. Ahmad, mengungkapkan, jika selama ini Inspektorat telah memberikan pengawasan dan pendampingan.

"Sebenarnya kita sudah melakukan kegiatan pembinaan dan pengawasan secara rutin, terutama yang berkenaan dengan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan kepada semua pemerintah desa," kata Ahmad, Ahad (12/5/2024). 

Dirinya berharap, apapun rekomendasi yang ditetapkan di dalam laporan hasil pemeriksaan ini untuk segera ditindaklanjuti, agar tidak menjadi temuan dan kepala desa tidak terjerat hukum.

"Kami berharap, mendatang tidak ada temuan yang berulang itu. Artinya, kita kan ingin berkontribusi, bagaimana pengelolaan keuangan terutama Dana Desa untuk benar-benar dikelola dengan baik, bermanfaat bagi masyarakat sekaligus dapat dipertanggungjawabkan dalam pelaksanaannya, itu yang terpenting," ungkap Ahmad. 

Inspektorat juga berpesan kepada kepala desa, agar tidak sungkan untuk berkonsultasi dan terus berkoordinasi dengan Inspektorat. Sehingga, pemerintah desa tidak salah dalam mengalokasikan Dana Desa.

"Kami pun tidak menunggu pemerintah desa, artinya pengawasan dan pembinaan itu rutin sudah kita lakukan. Harapannya kita juga mengantisipasi, jangan kemudian sampai ada salah satu teman (kepala desa, red) kita, terutama yang masih aktif, terjerat hukum karena persoalan keuangan negara," tegas mantan Kabag Hukum ini.

Ajak Camat Awasi Penggunaan ADD dan Dana Desa

Terkait pengawasan keuangan desa, baik ADD maupun Dana Desa, saat ini bukan hanya menjadi tugas Inspektorat saja. 

Sesuai peraturan perundang - undangan, khususnya di PP Nomor 12 tahun 2017 tentang penyelenggaraan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah, di situ juga ada ketentuan di mana camat juga memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan.

Sehingga, kata Inspektur Inspektorat Bondowoso, fungsi pengawasan itu tidak hanya dilakukan oleh Inspektorat, tetapi camat juga memiliki kewenangan dan itu pun juga sudah di break down ke peraturan bupati, di mana dalam pengelolaan ADD termasuk Dana Desa, ada klausul yang mengatur mengenai pembinaan dan pengawasan. 

"Sudah kita bagi pembinaan itu menjadi kewenangan siapa. Misalnya untuk pengawasan dan monitoring itu menjadi tugas Inspektorat, termasuk juga kecamatan. Harapan kami, supaya pengawasan ini lebih optimal, karena auditor kami sangat terbatas," tutur Ahmad.

Inspektorat sangat membutuhkan peran dari camat, terutama pada proses pencairan keuangan desa, melakukan evaluasi secara detail termasuk monitoring ke lokasi, apakah program itu sudah dilaksanakan dan sudah mencapai berapa persen. 

"Nah ini yang mungkin perlu ditingkatkan lagi oleh teman-teman camat. Tapi selama ini saya menyampaikan terima kasih kepada seluruh camat atas kerja samanya," pungkasnya. (*)

Editor: Tri Sukma 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow