Imigrasi Kediri Deportasi Wanita Sri Lanka Usai Melahirkan Anaknya
Menurut Denny, NJMA dideportasi karena tidak melaporkan perubahan status saat melahirkan di Indonesia dan tidak melaporkan kelahiran anaknya.
Kota Kediri, SJP - Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kediri kembali mendeportasi dua Warga Negara Asing (WNA) asal Sri Lanka. Mereka adalah ibu berinisial NJMA dan NN, anaknya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri, Denny Irawan menjelaskan, jika NJMA, ibu dari NN merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas Penyatuan Keluarga, karena suaminya merupakan Warga negara Indonesia (WNI).
"WN Sri Lanka ini merupakan ibu dan anak yang tinggal di Nganjuk. Ibu ini memegang Izin Tinggal Terbatas Penyatuan Keluarga karena ikut suaminya," jelas Denny, Sabtu (11/5/2024).
Menurut Denny, NJMA dideportasi karena tidak melaporkan perubahan status saat melahirkan anak di Indonesia dan tidak melaporkan kelahiran anaknya.
Sedangkan terhadap anaknya, NN dikenakan tindakan keimigrasian berupa deportasi karena tidak mempunyai dokumen keimigrasian.
"NJMA melanggar pasal 116 jo Pasal 71 huruf (a) dan kepada NN (anak) melanggar pasal 119 huruf (a) UU No. 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian," jelasnya.
Terhadap keduanya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri mengeluarkan surat perintah pendeportasian melalui Bandara Soekarno-Hatta.
"Tindakan pendeportasian ini merupakan bukti pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian yang kantor imigrasi kediri laksanakan secara konsisten," tegas Denny. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?