Hingga September Pendapatan Pajak Resto Kota Malang Mencapai Rp 91 Milliar
Kota Malang, SJP - Peningkatan jumlah kafe di Kota Malang memberikan dampak positif pada sektor pajak restoran.
Hingga awal bulan September tahun ini, pendapatan pajak dari sektor tersebut telah mencapai Rp 91 miliar.
Ini mengindikasikan total transaksi di sektor usaha kafe mencapai Rp 910 miliar, mengingat pajak yang dikenakan pada kafe di Kota Malang sebesar 10 dari omzet yang diperoleh oleh pemilik usaha.
Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto mengatakan, pencapaian pajak hingga tanggal 12 September mencapai Rp 91 miliar, menjadikannya pencapaian tertinggi kedua setelah BPHTB dari sembilan jenis pajak daerah.
"Kami memiliki keyakinan pencapaian pajak tahun ini dapat mencapai target sebesar Rp 150 miliar," kata dia kepada suarajatimpost.com saat ditemui di gedung DPRD Kota Malang, Selasa (12/09/2023).
Dia menjelaskan jika target tercapai, maka omzet transaksi di kafe bisa mencapai Rp 1,5 triliun dalam setahun. Angka ini akan melebihi pencapaian tahun sebelumnya yang mencapai Rp 1,050 triliun.
"Peningkatan jumlah kafe berarti lebih banyak orang yang makan di sana, dan ini berdampak besar pada penghasilan pajak dari restoran kafe," jelasnya.
Handi Priyanto mengungkapkan selama dua tahun terakhir terjadi peningkatan signifikan dalam jumlah pengajuan izin kafe baru.
Pada tahun 2021, hanya terdapat 571 pengajuan izin. Namun, pada tahun 2022, jumlahnya melonjak tiga kali lipat menjadi 1.515 permohonan.
"Tahun ini, tren ini terus berlanjut, dengan jumlah permohonan izin kafe baru hingga Agustus mencapai 2.051," terangnya.
Pemerintah Kota Malang, kata Handi Priyanto, juga terus berusaha untuk memastikan semua kafe patuh dalam membayar pajak.
"Salah satu cara efektif yang diterapkan adalah pemasangan perangkat e-tax pada mesin kasir kafe, yang berfungsi untuk mengurangi potensi kebocoran pajak karena transaksi pelaku usaha tercatat secara langsung dalam e-tax," bebernya.
Hingga saat ini, Bapenda telah memasang 1.000 perangkat e-tax di restoran dan hotel di Kota Malang.
Pada tahun ini, pemerintah kota menargetkan untuk memasang sekitar 1.500 perangkat e-tax, yang masih menunggu tambahan perangkat dari Bank Jatim.
"Pajak ini sebenarnya bukan dibayar oleh pelaku usaha, melainkan oleh pembeli," tegasnya.
Pajak tersebut adalah tanggung jawab yang harus diberikan oleh pelaku usaha kepada pemerintah. Namun, meskipun jumlah kafe meningkat, hal ini belum dapat meningkatkan data investasi di Kota Malang.
"Salah satu penyebabnya adalah tingkat kesadaran pelaku usaha dalam mengurus Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang masih rendah," tandasnya. (*)
Pewarta : Michel Sima
Editor : Queen Ve
What's Your Reaction?