Diduga Terima Amplop dari Caleg, PPS Lawangan Daya Pamekasan Dilaporkan
Laporan atas dua PPS yang berinisial S dan DP yang diduga lakukan pelanggaran kode etik pemilu berdasar pertemuan dua PPS dengan salah satu calon legislatif dari salah satu partai peserta pemilu.
Kabupaten Pamekasan, SJP - Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat, Rabu (22/11/2023).
Dalam surat laporan yang beredar itu, dua PPS yang berinisial S dan DP dilaporkan ke Panwascam Pademawu dan Bawaslu Pamekasan atas dugaan pelanggaran kode etik pemilu.
Rahmat Hidayat, warga Desa Murtajih Pamekasan melaporkan kedua PPS itu karena diduga telah lakukan pertemuan dengan salah seorang calon legislatif (caleg) DPRD Pamekasan, yang berinisial HN.
Usai pertemuan itu, S dan DP diduga menerima amplop dari caleg dapil V dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Sementara itu, Humas Bawaslu Pamekasan, Saidi mengaku masih akan menelusuri laporan Rahmat Hidayat atas dugaan pelanggaran etik pelimu yang dilakukan oleh dua PPS Lawangan Daya.
"Tak telusuri dulu," ungkap Saidi saat wartawan Suarajatimpost menghubungi melalui via WhatsApp. (*)
editor: trisukma
What's Your Reaction?