Didesak Setop Pasok Air Bersih ke Kota Malang, Perumda Tirta Kanjuruhan Sepakat Evaluasi PKS
Perumda Tirta Kanjuruhan dukung penuh evaluasi PKS penjualan air ke Kota Malang, sebut langkah ini penting tingkatkan PAD dan keadilan antardaerah.
MALANG, SJP—Beredar kabar tentang polemik distribusi air bersih dari Kabupaten Malang ke Kota Malang semakin memanas. Menyikapi rekomendasi DPRD Kabupaten Malang serta pernyataan Bupati HM Sanusi dalam rapat paripurna pada awal bulan ini, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Kanjuruhan menyatakan dukungan penuh terhadap langkah evaluasi perjanjian kerja sama (PKS) dengan Perumda Tugu Tirta Kota Malang.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Humas Perumda Tirta Kanjuruhan, Marsudi. Pihaknya siap mengikuti apa pun keputusan bupati Malang, termasuk jika nantinya harus merevisi atau bahkan menghentikan kerja sama lintas daerah terkait pengelolaan sumber air.
“Keputusan bupati pasti kami dukung, apa pun hasilnya nanti. Dengan adanya evaluasi seperti itu otomatis PAD (pendapatan asli daerah) Kabupaten Malang bisa meningkat. Ini tentu juga membantu perusahaan dalam pengembangan dan pemeliharaan. Contohnya perbaikan-perbaikan saluran,” ujar Marsudi, Sabtu (5/7/2025).
Dia menjelaskan, PKS antara Tirta Kanjuruhan dengan Tugu Tirta Kota Malang bukanlah kerja sama antarperusahaan langsung, melainkan antar-badan usaha milik daerah (BUMD) yang disepakati antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang yang diatur sesuai mekanisme pemerintah daerah.
“Prinsipnya kami mengikuti aturan dan prosedur yang ada di Pemkab Malang. PKS ini dilaksanakan pada 30 Desember 2022 dan akan berakhir pada 30 Desember 2027. Penandatanganannya saat itu dihadiri langsung oleh Bupati Sanusi dan Wali Kota Malang saat itu, Sutiaji, dengan mediasi dari KPK,” jelasnya.
Soal adanya dorongan dari DPRD untuk menghentikan pasokan air sementara hingga PKS dievaluasi, Marsudi menegaskan bahwa Perumda Tirta Kanjuruhan tidak serta merta dapat melakukan penutupan sepihak. Ada mekanisme hukum dan koordinasi yang harus ditempuh lebih dulu.
“Intinya kami sepakat diadakan evaluasi terhadap PKS antar BUMD ini. Namun mekanismenya tentu tidak serta merta langsung menutup. Harus merujuk pada dasar hukum dan dilakukan kajian serta koordinasi terlebih dahulu,” imbuhnya.
Diketahui, desakan evaluasi PKS muncul setelah anggota DPRD Kabupaten Malang menyoroti ketimpangan pendapatan dari penjualan air bersih ke Kota Malang.
Berdasarkan data yang dipaparkan anggota Komisi 2 DPRD Kabupaten Malang, Ukasyah Ali Murtadlo, Tugu Tirta Kota Malang membeli air dari Sumber Wendit dengan harga hanya Rp200 per meter kubik, dan dari wilayah Kabupaten Malang Rp150 per meter kubik.
Namun air tersebut dijual ke masyarakat dengan harga berkisar Rp3.400 hingga Rp14.300 per meter kubik.
Sementara pendapatan Kabupaten Malang dari kompensasi pemanfaatan air tercatat hanya Rp8,096 miliar dari Sumber Wendit dan Rp1,3 miliar dari Sumber Pitu per tahun.
Menanggapi hal ini, saat itu, Bupati Malang HM Sanusi dalam paripurna menyatakan siap mengevaluasi perjanjian kerja sama tersebut. Dia merujuk pada Pasal 21 ayat 1 dalam PKS yang memberikan kewenangan kepada Pemkab Malang untuk melakukan evaluasi satu kali selama masa perjanjian berlangsung.
“Pemkab Malang akan mempersiapkan peninjauan atau evaluasi atas perjanjian tersebut sesuai Pasal 21 pada PKS,” tegas Sanusi.
Dengan polemik ini kembali mencuat ke permukaan, DPRD Kabupaten Malang menyatakan akan segera memanggil seluruh pihak terkait untuk membahas secara menyeluruh masa depan distribusi air bersih dari Kabupaten Malang ke Kota Malang yang selama ini dinilai tidak adil. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

